Beranda Hukum Jadi PNS Lagi Setelah Ketahuan Nyabu, Eks Hakim PN Rangkasbitung Disoal

Jadi PNS Lagi Setelah Ketahuan Nyabu, Eks Hakim PN Rangkasbitung Disoal

Danu Arman. (ist)

SERANG – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Nurikah menanggapi aktif kembalinya status PNS mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman setelah sebelumnya sempat terkena sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai hakim.

Nurikah menyoroti lemahnya Undang-undang terbaru Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang tidak terlalu berbeda dengan Undang-undang sebelumnya. Dalam penegakkan sanksi pemberhentian ASN seharusnya menggunakan indikator yang tegas terhadap pelanggaran hukun moral serta etika.

Walau pun secara normatif putusan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sudah benar terkait pemberhentian sebagai hakim atas konsekuensi adanya bukti kode etik dilanggar dan mengakibatkan adanya sanksi berat tapi secara integritas ini tidak sejalan dengan status PNS-nya karena dalam kasus ini tidak adanya putusan pengadilan untuk sanksi minimal 2 tahun sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut untuk pemberhentian PNS.

Secara aturan memang dijelaskan apabila PNS dijatuhkan sanksi pidana penjara kurang dari 2 tahun dan bukan kasus pidana jabatan seperti korupsi maka dapat diaktifkan kembali status PNS yang diajukan kepada instansi terkait yang bersangkutan.

“Kalau secara filosofis ini menjadi kelemahan untuk mewujudkan sistem kepegawaian yang berintegritas dan secara sosiologis UU ASN mengandung kelemahan untuk membentuk sistem organisasi kelembagaan yang akuntabel serta menjaga wibawa kelembagaan, akhirnya menimbulkan kebijakan yang tidak bersinergi antara putusan KY dengan putusan MA. Sanksi pemecatan hakim agar jadi contoh ideal dalam penegakkan muruah lembaga peradilan yang mendukung pemberantasan narkoba, jadi jangan tebang pilih kalau pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terlibat narkoba dipecat walau hanya pemakai sedangkan PNS masih diberikan keringanan untuk tidak dipecat, statusnya,” kata Nurikah kepada BantenNews.co.id melalui pesan WhatsApp pada Jumat (22/3/2024).

Menurut Nurikah, perlu ada perubahan terhadap Undang-undang tentang ASN yang lebih menegakkan etika serta tidak terjadi disparitas hukum.

“Memang terjadi disparitas dalam penegakan disiplin PNS dan menyebabkan politik hukum yang berbeda-beda karena memisahkan antara jabatan dengan status kepegawaian. Pemberantasan kejahatan narkoba harus bersinergi dengan penegakkan kode etik PNS, siapa yang terlibat kejahatan khusus yang merusak negara tegas harus diberhentikan. Undang-undang ASN-nya harus dirubah,” imbuhnya.

Baca : Mantan Hakim PN Rangkasbitung yang Tertangkap Nyabu, Kembali Aktif di PT Yogyakarta

Sebelumnya MA dan KY memecat Danu sebagai hakim lantaran kedapatan memakai narkoba di ruang kerja. Danu diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena melanggar kode etik hakim.

Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Selasa (18/7/2023) silam. Sidang dipimpin oleh Ketua KY, Amzulian Rifai.

Juru Bicara KY mengatakan persoalan Danu yang saat ini kembali aktif menjadi PNS di luar wewenang KY, Minggu (17/3/2024) lalu. KY mengatakan kewenangan yang dimilikinya hanya berkaitan dengan persoalan etik. Sidang MKH yang digelar bersama MA saat itu hanyalah menjatuhkan sanksi kepada Danu berupa pemberhetian dengan tidak hormat sebagai hakim.

“Hal ini tidak serta-merta menghentikan status PNS terlapor. Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi Hakim. Dalam hal ini saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian saat ditanya apakah KY pernah memberikan rekomendasi pemberhentian Danu sebagai PNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), pihaknya menjawab hanya sebatas pemberhentian hakim. “Memberhentikan jabatan sebagai hakim saja,” imbuhnya.

BantenNews.co.id juga telah coba menghubungi Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama (BHKK) BKN, Nanang melalui pesan singka terkait status ASN Danu. Namun yang bersangkutan tidak kunjung merespon.

Diketahui bahwa Danu Arman telah kembali aktif kembali sebagai PNS di PT Yogyakarta. Hal tersebut dapat terlihat di laman pt-yogyakarta.go.id, di situ terlihat saat ini Danu menjabat sebagai analis perkara peradilan.

Dalam arsip BantenNews.co.id diketahui Danu Arman bersama Yudi Rozadinata ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten pada 17 Mei 2022 lalu karena kepemilikan sabu seberat 20,6 gram.

Yudi saat ini masih mendekam di penjara setelah divonis 2 tahun oleh hakim PN Serang pada 26 Oktober 2022 setelah terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berbeda dengan Yudi, Danu yang merupakan anak dari Suhadi, mantan hakim MA yaitu dapat kembali bekerja sebagai PNS.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini