Beranda Hukum Jadi Pengedar Narkoba, Warga Pegantungan Cilegon Dibekuk Polisi

Jadi Pengedar Narkoba, Warga Pegantungan Cilegon Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon mengamakan seorang laki-laki berinisial DW (25) warga lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan, dimana ada seorang yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Cilegon.

“Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada Selasa (13/9/2022) dilakukan penangkapan terhadap DW di rumahnya di daerah Pegantungan Baru Cilegon,” jelasnya, Kamis (15/9/2022).

Dari penangkapan tersebut Shilton mengungkapkan bahwa petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di kediaman pelaku.

“Petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam milik tersangka yang tergeletak di dalam kamar tersebut dan ketika dibuka didapati ada 66 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 2 pack plastic klip, 1 unit handphone merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi,” ujar Shilton.

Tidak cukup sampai di situ kemudian petugas melakukan pengembangan dan pencarian di lokasi tersangka.

“Dari hasil pengembangan ditemukan juga 10 paket narkotika jenis sabu di sepanjang jalan Bojonegara – Puloampel – Suralaya – Pulomerak. Jadi total barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 76 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,05 gram,” terang Shilton.

Selanjutnya Shilton menyampaikan hasil keterangan pelaku DW, ia mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DP yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang, DW juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap 10 gram narkotika jenis sabu yang DW edarkan.

“Pelaku DW mengaku bahwa dirinya mengemas sabu menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi dan keuntungan yang diterima tersangka DW yakni Rp1.000.000 setiap 10 gram narkotika jenis sabu yang diedarkan,” tutur Shilton.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini