Beranda Hukum 2 Pemuda di Cilegon Ditangkap Kasus Narkoba

2 Pemuda di Cilegon Ditangkap Kasus Narkoba

Barang bukti yang diamankan petugas - foto istimewa

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan sebanyak dua orang penyalahguna Narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan petugas di pinggir jalan Perumahan Bonakarta Kelurahan Masigit, KecamatanJombang, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryon penangkapan pertama pada Kamis 7 Oktober 2021, sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Perumahan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Pria berinisial RK (24) yang tinggal di salah satu perumahan di Bojonegara, Kabupaten Serang diamankan petugas.

“Pada saat petugas Satuan Narkoba Polres Cilegon melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik tersangka didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kertas timah warna silver di dalam tisu warna putih di dalam dashboard motor Honda Scoopy Nopol A-5021-ST warna putih. Adapun narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik tersangka dan temannya berinisial FA (22) yang dibeli seharga Rp550.000,” ujar Kapolres, Senin (11/10/2021).

Tak lepas disitu, kata Kapolres, pihaknya terus bergerak untuk mencari FA (22) dan berhasil mengamankan pada Jumat 8 Oktober 2021 sekira Jam 07.00 WIB di Kampung Sawah, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu bungkus plastik klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,39 gram, satu buah kertas timah warna silver, satu buah tisu warna putih, satu Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol A-5021-ST warna putih dan satu unit Handphone merk Realme dan satu Unit Handphone merk Vivo,” terangnya.

Akibat perbuannya, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 (1) dan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News