
SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut, Dea Viana, dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Dea yang juga istri anggota polisi di Pandeglang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp500 juta.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan orang lain,” kata jaksa Hendra Mailana di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (4/3/2026).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan.
“Mununtut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah timbulnya kerugian sebesar Rp500 juta yang dialami korban, Alifah Maryam.
Adapun yang meringankan, kata jaksa, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Dalam persidangan pekan lalu, terdakwa Dea Viana mengaku menerima transfer Rp500 juta dari Alifah dalam empat kali pengiriman selama dua hari.
“Saya kenal Alifah sejak 2020. Uang itu dipinjamkan kepada saya dan ditransfer empat kali dalam dua hari,” kata Dea saat itu.
Ia menjelaskan, sebelum pinjaman dalam jumlah besar tersebut, keduanya telah beberapa kali bertransaksi dengan nominal lebih kecil, seperti Rp10 juta dan Rp20 juta. Pinjaman sebelumnya, menurut dia, telah dikembalikan berikut bunganya.
Dea akhirnya mengungkapkan bahwa uang setengah miliar dari Alifah digunakan untuk membayar utang kepada sejumlah rentenir. Ia mengaku, tidak memberi tahu korban mengenai penggunaan dana tersebut.
“Uang itu saya bagi-bagi untuk membayar utang ke rentenir lain. Awalnya saya pinjam Rp3 juta untuk kebutuhan sehari-hari, lalu bayar dengan pinjaman lain,” tuturnya.
Dea juga menyebut dihadapan majlis hakim bahwa dirinya sempat menjanjikan keuntungan Rp130 juta dalam sehari untuk meyakinkan korban Alifah yang menjadi iming-iming terdakwa agar korbannya bersedia meminjamkan uang kepadanya.
Dengan begitu, Majlis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd