Beranda Pemerintahan Ironi Menuju Kota Sehat: Wali Kota Cilegon Diduga Endorse Produk Minuman Manis

Ironi Menuju Kota Sehat: Wali Kota Cilegon Diduga Endorse Produk Minuman Manis

Walikota Cilegon, Robinsar menjadi sorotan setelah diduga mempromosikan sebuah produk minuman siap saji melalui akun media sosial pribadinya - Foto screenshoot video Instagram @Robinsar19

CILEGON – Kota Cilegon saat ini tengah berupaya meraih penghargaan sebagai Kota Sehat (Swasti Saba) Tahun 2025. Berdasarkan surat resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 400.5.7/8790/Bangda tertanggal 24 November 2025, Cilegon masuk dalam daftar 30 kota yang mengikuti penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS) dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tahun 2025.

Penghargaan tersebut merupakan bagian dari pembinaan pemerintah pusat terhadap implementasi pilar-pilar KKS dan STBM sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 serta 1138/MENKES/PB/VIII/2005. Penganugerahan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 November 2025 di Auditorium Siwabessy, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta.

Namun, upaya Cilegon meraih predikat Kota Sehat mendapat sorotan publik setelah Walikota Cilegon, Robinsar, diduga mempromosikan produk minuman bergula tinggi melalui akun media sosial pribadinya, @robinsar19.

Dalam unggahan video pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Robinsar tampak menenteng produk kopi siap saji yang kemudian dibagikan kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon yang sedang bertugas mengatur lalu lintas dan memantau jam operasional kendaraan truk. Aksi tersebut menuai kritik karena dianggap menyerupai promosi produk komersial di tengah proses penilaian Kota Sehat 2025.

Tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas melarang iklan, promosi, dan sponsor produk makanan dan minuman berpemanis pada waktu, tempat, dan kelompok tertentu, terutama apabila kandungannya melebihi batas gula, garam, dan lemak (GGL).

PP tersebut diterbitkan sebagai strategi pemerintah menekan angka penyakit tidak menular yang terus meningkat. Pengendalian konsumsi makanan dan minuman tinggi GGL juga menjadi salah satu indikator penting penilaian daerah sehat, termasuk dalam program KKS dan STBM. Kondisi ini dinilai kontradiktif dengan prioritas Pemerintah Kota Cilegon dalam sektor kesehatan dan berpotensi menurunkan kredibilitas daerah selama proses verifikasi Kota Sehat.

Baca Juga :  UMK Cilegon 2022 Sepakat Diusulkan Naik 3,51 Persen

Hingga berita ini diterbitkan, Walikota Robinsar belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan promosi produk tersebut. Sejumlah pihak menilai pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam penerapan regulasi kesehatan dan tidak menampilkan konten yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kemendagri telah mengumumkan pelaksanaan Penghargaan KKS dan STBM Tahun 2025 melalui surat bernomor 400.5.7/8790/Bangda yang ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia. Evaluasi dilakukan oleh Tim Verifikasi Tingkat Pusat berdasarkan implementasi program KKS dan STBM sepanjang tahun berjalan.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa daerah yang dinilai berhasil akan menerima apresiasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1125/2025 dan HK.01.07/MENKES/922/2025. Setiap penerima penghargaan wajib menghadiri penganugerahan yang digelar bersamaan dengan rangkaian Hari Kesehatan Nasional.

Melalui surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, Kemendagri berharap pemerintah daerah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin