Beranda Pemerintahan UMK Cilegon 2022 Sepakat Diusulkan Naik 3,51 Persen

UMK Cilegon 2022 Sepakat Diusulkan Naik 3,51 Persen

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

CILEGON – Kenaikan Upah Minim Kota (UMK) Kota Cilegon tahun 2022 akhirnya disepakati sebesar 3,51 persen dari usulan sebelumnya naik sebesar 13,5 persen dari UMK 2021 sebesar Rp4,31 juta.

Itu diketahui melalui rapat antara Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan serikat buruh yang dihadiri Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Senin (29/11/2021).

Kesepakatan kenaikan UMK tersebut nantinya akan diserahkan ke Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui surat rekomendasi.

Dalam memperjuangkan kenaikan UMK 2022 buruh bahkan menggelar aksi unjuk rasa hingga berhari-hari. Bahkan hingga menginap di Kantor Walikota Cilegon.

Walikota Cilegon, Helldy Agustian menyatakan dalam kenaikan UMK 2022 pihaknya memperhatikan perkembangan dinamika usulan UMK yang disampaikan oleh serikat pekerja/buruh pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Maka kami berdasarkan hasil kesepakatan bersama penyesuaian UMK Cilegon tahun 2022 sebesar 3,51 persen,” ujar Helldy.

Helldy menyatakan surat rekomendasi kenaikan UMK 2022 sudah ditandatangani dan segera diserahkan ke Pemprov Banten.

“Surat rekomendasi segera kita layangkan ke Gubernur, semoga pak gubernur mendengar aspirasi para buruh,” ucapnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini