Beranda Pemerintahan Investasi Jumbo Tersendat, Izin PT Wankai di Cilegon Ditahan Gegara Belum Bayar...

Investasi Jumbo Tersendat, Izin PT Wankai di Cilegon Ditahan Gegara Belum Bayar BPHTB Rp23 M

Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra. (Maulana/bantennews)

CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon belum membuka jalan perizinan proyek pabrik PET Food Grade milik PT Wankai Advanced Materials Indonesia. Pemkot menegaskan, perusahaan harus menyelesaikan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terlebih dahulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, PT Wankai belum membayar BPHTB atas lahan proyek yang berada di Kawasan Industri Krakatau, dekat Pergudangan Krakatau.

Pabrik tersebut memiliki rencana kapasitas produksi 750.000 ton per tahun dengan luas lahan sekitar 26 hektare. Perusahaan menggelontorkan investasi sekitar Rp4,74 triliun untuk proyek itu.

“Belum (bayar BPHTB). Sampai saat ini PT Wankai dalam perjanjian pembayaran ke Krakatau Sarana Industri (KSI), dia dicicil sampai 2027. Cicilan dari bulan Januari 2026, selama 24 bulan, berakhir Desember 2027,” kata Aziz usai Rapat Paripurna di DPRD Cilegon, Senin (7/9/2026).

Aziz menjelaskan, PT Wankai wajib membayar BPHTB karena perusahaan telah mengambil alih hak atas lahan yang sebelumnya menjadi milik PT Krakatau Sarana Industri (KSI).

Pemkot Cilegon menghitung kewajiban BPHTB PT Wankai mencapai sekitar Rp23 miliar.

“Kurang lebih yang harus dibayarkan di angka Rp23 miliar. Kalau soal sudah di-groundbreaking itu untuk menyatakan bahwa ada rencana akan dibangun, tapi terkait proses pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan, ada perizinan dan bayar BPHTB,” tegasnya.

Menariknya, kendati belum mengantongi izin namun diketahui Wali Kota Cilegon, Robinsar telah melakukan groundbreaking pada akhir 2025 lalu di perusahaan tersebut dan berseloroh soal adanya peluang kerja baru bagi masyarakat.

Namun demikian Aziz berdalih, seremoni groundbreaking tidak otomatis membuat perusahaan bisa menjalankan pembangunan. PT Wankai tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sebelum Pemkot Cilegon memproses izin.

Baca Juga :  Sekda Cilegon Minta OPD Punya Strategi Rampungkan RPJMD

Ia meminta perusahaan segera menyelesaikan pembayaran BPHTB agar proses perizinan bisa berjalan.

“Mereka kan sudah ada perjanjiannya, sebetulnya bisa dibayarkan BPHTB. Setelah dibayar, mereka bisa mengurus perizinan. Selama BPHTB belum ada pembayaran, kami tidak akan proses untuk perizinan. Belum ada perizinan,” ujar Aziz.

Dengan sikap tersebut, Pemkot Cilegon menegaskan proyek investasi triliunan rupiah tetap harus tunduk pada aturan dan memenuhi kewajiban kepada daerah.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd