Beranda Advertorial Intip PPDB Tingkat SMPN Kota Tangerang

Intip PPDB Tingkat SMPN Kota Tangerang

Walikota Tangerang Arief Wismansyah, meninjau proses pendaftaran di SMPN 2 Kota Tangerang, yang berlokasi di Jl. Siswa No. 5, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang

KOTA TANGERANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tingkat SMP di Kota Tangerang Tahun Pelajaran 2020/2021, resmi dibuka, Jumat (26/6/20).

Memastikan prosesnya berjalan lancar, Walikota Tangerang Arief Wismansyah, meninjau proses pendaftaran di SMPN 2 Kota Tangerang, yang berlokasi di Jl. Siswa No. 5, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang.

“Sejauh ini laporannya masih lancar. Paling ada kendala sedikit siswa yang berasal dari Madrasah Ibtidaiyah (MI),” jelas Arief usai memantau proses pendaftaran.

Walikota Tangerang Arief Wismansyah, meninjau proses pendaftaran di SMPN 2 Kota Tangerang, yang berlokasi di Jl. Siswa No. 5, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang

Arief melanjutkan, kendala tersebut lantaran data-data terkait nilai pada rapor belum diinput secara online oleh pihak sekolah maupun Kementerian Agama. “Akhirnya mereka harus bawa rapornya dan diinput manual di sistem,” imbuh Arief.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati Yulia, mengatakan, proses pendaftaran PPDB Online Tingkat SMP di Kota Tangerang berlangsung pada 26-28 Juni 2020 untuk jalur zonasi.

“Kemudian 2 Juli 2020 untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua/wali, dan 6-7 Juli 2020 untuk jalur prestasi,” jelasnya.

Masyati menjelaskan, calon peserta didik baru dapat mendaftar melalui operator sekolah atau secara mandiri melalui aplikasi PPDB Mandiri berbasis web dan android.

“PPDB secara online dilakukan guna memberikan transparansi proses penerimaan peserta didik baru di Kota Tangerang,” tuturnya.

Terdapat empat jalur penerimaan PPDB tingkat SMP Kota Tangerang dengan masing-masing kuota daya tampung sebagai berikut : 1. Jalur zonasi paling sedikit 50%; 2. Jalur afirmasi paling sedikit 15%; 3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%; 4.

Sementara, jalur prestasi dibagi menjadi tiga, yaitu : a. Kuota hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik sebanyak 5%; b. Kuota prestasi domisili dalam kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor sebanyak 20%; c. Kuota prestasi domisili luar kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor sebanyak 5%.

Lebih lanjut, Masyati, menambahkan, jumlah SMP negeri di Kota Tangerang sebanyak 33 sekolah dan mampu menampung sekira 10.600 calon peserta didik baru. Untuk pola seleksi PPDB, Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah menetapkan urutan prioritas pada masing-masing jalur pendaftaran.

Jalur zonasi, urutan prioritasnya kedekatan tempat tinggal ke sekolah, nilai rata-rata rapor lalu nomor urut pendaftaran. Untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, urutan prioritasnya nilai rata-rata rapor lalu nomor urut pendaftaran. “Sedangkan untuk jalur prestasi, urutan prioritasnya tingkat kejuaraan, nilai rata-rata rapor lalu nomor urut pendaftaran,” urainya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses pusat informasi, pendaftaran dan pengolahan seleksi data peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 pada situs website https://ppdb.tangerangkota.go.id.

(ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini