Beranda Hukum Intimidasi Wartawan di Kasus Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Diturunkan Jabatannya

Intimidasi Wartawan di Kasus Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Diturunkan Jabatannya

Bharada Sadam (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA – Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Sadam hanya dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Mantan ajudan serta sopir Ferdy Sambo itu adalah salah satu yang melakukan intimidasi kepada wartawan Detik.com dan CNN saat melakukan peliputan di rumah dinas mantan Kadiv Propam. Ia bahkan mengambil serta menghapus foto dan video dari dua wartawan tersebut.

Ketua sidang komisi menjelaskan bahwa perbuatannya itu menghambat kebebasan pers. Seharusnya sebagai anggota Polri, Bharada Sadam memberikan pengertian secara santun.

Bharada Sadam dianggap tidak profesional dala menjalankan tugasnya sebagai Polri dalam kasus Brigadir J. Apa yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

Hal yang meringankan Bharada Sadam yakni kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan

Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Rachmat Pamudji.

Selama kasus Brigadir J, Polri sudah menjalankan sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dua orang yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Terakhir AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Ada tiga anggota Polri lain yang masih menunggu antrean untuk sidang etik. Mereka adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini