
PANDEGLANG – Inspektorat Kabupaten Pandeglang mengusut dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang. Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang diduga menampilkan oknum ASN berinisial S dengan konten bermuatan asusila.
Inspektorat Kabupaten Pandeglang menegaskan penanganan kasus tersebut akan dilakukan tegak lurus sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat telah menerima laporan masyarakat dan membuat berita acara. Sejumlah warga Komplek Perumahan Griya Puspa, tempat S tinggal, juga telah dimintai keterangan terkait keresahan yang mereka rasakan. Keterangan para saksi itu akan menjadi dasar untuk memanggil yang bersangkutan.
Plt Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Sudiana mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Tim mulai bekerja dalam waktu dekat dengan target penyelesaian sesuai batas waktu yang diberikan.
“Saat ini kami sudah menyusun tim dan besok mulai bergerak. Kami diberi tenggat waktu tiga sampai sepuluh hari untuk penanganannya. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan, mohon doanya supaya lancar,” kata Sudiana, Sabtu (11/7/2026).
Sudiana menilai, berdasarkan video yang beredar, konten tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN apabila terbukti benar.
“Yang jelas, selaku ASN tidak pantas berperilaku seperti itu. Adapun nanti benar atau tidak memiliki perilaku penyimpangan lain, itu akan menjadi bagian dari pendalaman berikutnya. Sementara, yang kami simpulkan, konten itu tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN,” ujarnya.
Meski begitu, Inspektorat belum langsung menyimpulkan keaslian video tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan tenaga ahli dan menggunakan aplikasi pendeteksi untuk memastikan apakah video itu asli atau merupakan hasil manipulasi, termasuk kemungkinan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Karena kami pernah menangani kasus yang ternyata merupakan hasil AI. Nanti kami lakukan pendeteksian dan berkoordinasi dengan pihak yang ahli untuk memastikan apakah video ini asli atau tidak,” ucapnya.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, Inspektorat akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN dan aturan lain yang berlaku.
Namun, Sudiana menegaskan masih terlalu dini untuk membahas bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Sebab, tim pemeriksa masih harus menganalisis seluruh hasil pemeriksaan, termasuk mempertimbangkan faktor yang meringankan maupun memberatkan.
“Setelah hasil pemeriksaan selesai, baru kami analisis. Dari situ akan diketahui pelanggaran apa yang terbukti dan rekomendasi sanksinya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan RSUD Berkah Pandeglang memiliki orientasi seksual sesama jenis ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos). Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video yang menampilkan seorang ASN berinisial S bersama seorang pria di salah satu akun TikTok. Demografi
S diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Keperawatan RSUD Berkah Pandeglang. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
Penulis : (Mg-Madani Prasetia)