JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo resmi memberhentikan Johnny G Plate usai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun kelima pelaku lainnya yang terlebih dahulu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Suara.com (jaringan BantenNews.co.id), para tersangka yang ditetapkan Kejagung terbukti telah melakukan rekayasa dan pengkondisian dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pelelangan. Mereka juga memiliki perannya masing-masing dalam kasus korupsi yang menyebabkan negara menanggung kerugian hingga Rp8 triliun.
1. Anang Achmad Latif
Tersangka yang pertama dibahas yakni Anang Achmad Latif. Anang merupakan anak buah Johnny G Plate yang menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo. Dalam kasus korupsi proyek BTS, Anang telah jadi tersangka sejak 4 Januari 2023 lalu.
Anang sendiri memiliki peran untuk membuat peraturan teknis yang didesain untuk memenangkan vendor tertentu. Hal tersebut dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.
2. Galumbang Menak
Yang kedua adalah Galumbang Menak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Galumbang ditetapkan sebagai tersangka bersama Anang pada 4 Januari 2023.
Galumbang diduga berperan sebagai pemberi saran dan masukan pada Anang untuk menguntungkan vendor dan konsorsium tertentu.
3. Yohan Suryanto
Yohan Suryanto meruapakan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020. Sama halnya seperti Anang dan Galumbang, Yohan ditetapkan jadi tersangka pada 4 Januari 2023 lalu.
Peran Yohan dalam kasus ini untuk memanfaatkan institusinya membuat kajian teknis rencana pembangunan BTS di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar). Namun, kemudian diketahui bahwa kajian teknis itu digunakan untuk mewadahi kepentingan Anang seperti melakukan mark-up harga barang.
4. Mukti Ali
Tersangka selanjutnya adalah Mukti Ali yang menjabat sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
Mukti menyandang status tersangka sejak 24 Januari 2023. Perannya dalam kasus ini adalah mengkondisikan pelaksanaan BTS pada Bakti Kominfo bersama Anang.
Mukti Ali disebut melakukan perencanaan sedemikian rupa demi memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS Bakti Kominfo.
5. Irwan Hermawan
Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang telah ditetapkan sebagao tersangka sejak 7 Februari 2023. Perannya sama seperti Mukti Ali yakni bersama Anang mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS pada Bakti Kominfo.
6. Johnny G Plate
Terakhir, Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, Plate telah diperiksa tiga kali oleh Kejagung.
Peran Plate dalam kasus korupsi ini sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran (PA) proyek BTS Bakti Kominfo.
Sekadar diketahui, kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo bermula ketika Kemenkominfo memberikan pelayanan digital di daerah 3T. Kominfo saat itu membangun infrastruktur sebanyak 4.200 site BTS.
Dalam proses pengadaannya, terdapat kondisi persaingan yang tidak sehat dan diduga terdapat kemahalan harga.
Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Plate terancam penjara seumur hidup dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)