Beranda Hukum Ini Penyebab Suami di Kragilan Serang Tega Gorok Leher Anak dan Istrinya

Ini Penyebab Suami di Kragilan Serang Tega Gorok Leher Anak dan Istrinya

Pelaku SA (44) saat keluar dari ruang tahanan untuk ungkap kasus di Mapolres Serang. Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Polisi mengungkap motif pembunuhan istri dan anak berinisial T (43) dan D (9) di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku SA (44) yang merupakan suami sekaligus ayah dari korban, faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu utama yang menyebabkan pelaku mengalami depresi hingga akhirnya tega membunuh.

“Kondisi SA mengalami kemajuan signifikan. Kesimpulan dari hasil uji kejiwaan tersangka dapat mempertangungjawabkan perbuatannya meski mengalami depresi. Mengalami depresi yang disebabkan oleh beberapa faktor yakni faktor utamanya ekonomi,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza saat ungkap kasus pembunuhan yang dilakukan SA di Mapolres Serang pada Selasa (19/4/2022).

Tersangka yang merupakan pedagang kain keliling ini dikenal cukup mapan di kalangan tempat tinggalnya. Namun, dalam beberapa tahun belakangan bisnis jual beli kain yang digelutinya mengalami kendala hingga membuat dirinya terpaksa mempunyai utang ke beberapa orang.

“Kondisi demikian menjadi salah satu pencetus stres atau stresor terhadap tersangka sehingga mengalami depresi. Ini menjadi stresor kedua yang menyebabkan secara psikis membuat tersangka malu karena dikenal mapan tapi memiliki utang,” imbuh Shinto.

Saat pemeriksaan, tersangka juga mengaku jika dirinya mengalami sakit fisik di beberapa bagian tubuhnya seperti di pundak, leher, dan kepala. Namun hal itu belum dilakukan pemeriksaan sehingga belum mendapat diagnosa yang lengkap yang dialami oleh tersangka.

Stresor lainnya yakni pelaku merasa tertekan akibat diisukan memiliki wanita lain namun penyidik di lapangan tidak menemukan adanya fakta terkait gosip tersebut.

“Itu salah satu stresor jadi secara subjektif mempengaruhi kondisi psikis dari tersangka meski tidak ada fakta yang digali oleh penyidik sampai hari ini,” tandas Shinto.

Dari hasil pemeriksaan juga didapat bahwa pelaku melakukan perbuatannya tanpa direncanakan.

Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza mengatakan pihaknya akan menggali lebih dalam terkait keterangan yang diberikan oleh pelaku usai mendapat hasil pemeriksaan kedua dari RS dr. Dradjat Prawiranegara untuk memperkuat untuk dilanjutkan ke proses hukum.

“Saat dimintai keterangan dia bisa menjawab namun dalam perjalanan pertanyaan mulai ada gangguan yang perlu kita perdalam, apa itu benar gangguan kejiwaan atau hanya alibi dia. Besok kita untuk memastikan lagi sudah di schedule dan setelahnya akan kita gelarkan lagi, apa bisa melanjutkan ke proses hukum,” kata Dedi.

Selain memeriksa pelaku, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) yang dalam proses pemeriksaannya didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.

Atas perbuatannya, tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ