Beranda Hukum Ini Motif Cucu di Lebak Tega Habisi Nyawa Kakek dan Nenek Angkatnya

Ini Motif Cucu di Lebak Tega Habisi Nyawa Kakek dan Nenek Angkatnya

Pelaku JN saat diperiksa di Polres Lebak.

LEBAK – Gegara uang Rp 300 ribu JN (44) tega membunuh Kemed (89) dan istrinya Sartimah (75) warga Kampung Cigarukgak, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, yang tidak lain adalah kakek dan nenek angkatnya.

Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan, jika pelaku JN (44) tega menghabisi nyawa kedua korban tersebut lantaran kesal tidak dipinjami uang sebesar Rp 500 ribu. Padahal, korban baru saja menerima THR Pensiunan.

“Pelaku pinjam uang ke korban sebesar Rp 500 ribu untuk kebutuhan puasa. Tapi korban mengaku tidak punya uang padahal pelaku mengetahui jika korban baru saja menerima uang THR pensiunan,” kata Suyono kepada awak media saat jumpa pers di Polres Lebak, Selasa (26/3/2024).

Ia mengungkapkan, karena korban tidak memberikan pinjaman kepada pelaku, membuat pelaku JN emosi dan menendang pinggang korban Kemed hingga tersungkur menghantam lantai rumah dan tidak sadarkan diri.

“Mendengar ada suara berisik diruang tengah, Istri korban pun segera menghampiri pelaku dan menanyakan ada apa. Tanpa basa-basi pelaku kembali menendang kaki korban hingga korban Sartimah pun jatuh ke lantai hingga tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah kedua korban jatuh dan tidak sadarkan diri, pelaku pun mencari peci yang biasa dipakai oleh korban. Karena pelaku mengetahui jika korban selalu menaruh uangnya didalam peci.

“Pelaku pun berhasil mengambil uang sebesar Rp 300 ribu yang berada didalam peci korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan, motif pelaku tega membunuh kakek dan nenek angkatnya tersebut karena tidak diberi pinjaman uang.

“Pelaku merasa jengkel karena korban tidak mau memberikan uang kepada pelaku. Sehingga pelaku menendang korban hingga tewas,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Jo 365 Jo 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (San/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ