Beranda Hikmah Ini Kerawanan Kartu Kredit BRI yang Diungkap Saksi di PN Serang

Ini Kerawanan Kartu Kredit BRI yang Diungkap Saksi di PN Serang

Ketiga saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang. (Foto: Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Kasus pembobolan Bank BRI oleh pasangan suami istri (Pasutri) Hade Suraga dan Febrina Retno Wisesa terus bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

Para saksi mengungkap fakta baru terkait kartu kredit BRI. Saksi yang dihadirkan JPU Tangerang Selatan menyebut, kartu kredit BRI tak memiliki asuransi.

Para saksi tersebut yakni Dwi Indah Lestari selaku Leader Tim Kartu Kredit BRI Pusat, Irfan Kurniady selaku Auditor BRI Kanwil Jakarta 3, dan Ceindry Indra Prayogo selaku Analis Kartu Kredit BRI Pusat.

Majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra mencecar saksi dengan pertanyaan terkait pembebanan penghapusan pembukuan kredit kasus tersebut. Hakim mempertanyakan pembebanan kasus tersebut diambil dari keuntungan BRI cabang atau pusat.

Hakim mempertanyakan mengenai asuransi pada kartu kredit BRI. Asuransi sendiri berguna sebagai jaminan saat kartu kredit macet. Pertanyaan itu berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar akibat ulah pasutri terdakwa yang menggunakan kartu kredit infinite nasabah prioritas.

Baca juga: Kasus Pasutri Pembobol Bank di BSD Seret Pejabat Pusat BRI

“BRI kan bisa mengasuransikan tiap nasabah ketika BRI itu (kartu kredit) macet apa iya itu kerugian BRI? Kan BRI sudah ditransfer oleh pihak ketiga asuransi,” tanya Dedy. “Kartu kredit tidak ada (asuransi),” jawab Dwi Indah Lestari.

Mendengar hal tersebut hakim lalu berkesimpulan bahwa perbankan akan mengalami kerugian manakala tidak adanya jaminan sama sekali.

“Kalau seperti itu bank semua akan rugi karena nggak ada jaminan. Kalau kredit pinjaman ada jaminan agunannya bisa dilelang, kalau kartu kredit kan engga,” tutur Dedy.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Pasutri Pembobol BRI Cabang BSD

Hal tersebut juga dikatakan saksi lainnya, Irfan saat ditanya JPU mengenai kerugian BRI. JPU menanyakan apakah kerugian BRI akibat ulah pasutri tidak dilindungi oleh asuransi.

Irfan yang merupakan auditor mengatakan saat mengaudit dirinya tidak bisa menentukan apakah kerugian tersebut menjadi kerugian negara atau bukan. Ia hanya mengaudit mengenai kemungkinan kerugian dari BRI saja.

“Terkait potensi kerugian BRI (pada) Maret 2022 itu apakah itu kerugian dari bank BRI karena tidak tercover asuransi?,” tanya JPU Kejati, Indah.

“Iya memang jadi kartu kredit ini kita tidak ada asuransi. Untuk kasus ini biasanya asuransi menolak kalau dia tau itu fraud. (Kasus) Febrina kategori fraud,” jawab Irfan. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini