Beranda Hukum Hakim Tolak Eksepsi Pasutri Pembobol BRI Cabang BSD

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri Pembobol BRI Cabang BSD

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak eksepsi terdakwa suami istri Hafid Hartawan dan Febrina Retno Wisesa dalam perkara korupsi pembuatan rekening fiktif dan penyalahgunaan kartu kredit senilai Rp5,1 miliar.

Ketua majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra dalam pertimbangannya, menilai dakwaan JPU Kejati Banten dakwaan JPU telah menguraikan unsur-unsur pidana dengan runut termasuk lokasi kejadian yang dinilai sudah tepat.

“Maka (eksepsi) dinyatakan tidak beralasan secara hukum dan tidak dapat diterima,” ujar Dedy.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menilai tidak ada syarat formil dari dakwaan JPU yang meleset sesuai KUHAP. Hakim kemudian memerintahkan agar perkara dilanjutkan pada materi pokok perkara dengan menghadirkan para saksi di persidangan selanjutnya.

“Mengadili menyatakan memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Febrina Retno Wisesa dan Hade Suraga,” kata Dedy seraya mengetok palu.

Dengan putusan itu, eksepsi kedua terdakwa yang meminta hakim agar tidak melanjutkan perkara serta mengeluarkan keduanya dari rutan karena dakwaan dinilai disusun dengan tidak cermat tidak dikabulkan.

Sebelumnya kuasa hukum kedua terdakwa dalam eksepsinya mengatakan dakwaan JPU tidak teliti karena tidak menjelaskan proses pendaftaran menjadi nasabah prioritas. Hal tak kalah penting JPU tidak menyebutkan pihak yang berwenang dalam menyetujui permohonan kartu kredit infinite.

Selain itu, lokasi BRI Cabang BSD hanyalah tempat pembuatan rekening Britama Bisnis. Permohonan diajukannya kartu kredit tetap dala kewenangan ke kantor pusat BRI.

(Dra/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini