Beranda Hukum Ini Aset Hasil Korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Banten

Ini Aset Hasil Korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Banten

Salah satu aset hasil korupsi Asuransi Jiwasraya. (IST)

 

SERANG – Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum (inkracht) dengan 6 terpidana yaitu  Tjokrosaputro; Hendrisman Rahim; Heru Hidayat; Hary Prasetyo; Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto.

Hal itu setelah Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama sejumlah tim kejaksaan negeri melaksanakan verifikasi lapangan, pengamanan, dan penilaian (appraisal) barang rampasan milik 6 terpidana.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan, mengatakan, kegiatan pemulihan aset dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI.

Barang rampasan negara yang tercantum dalam putusan-putusan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut, dilakukan rangkaian kegiatan penilaian terhadap barang rampasan negara yang berada di wilayah Banten.

Saat ini kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2021 dengan perkiraan waktu yang diperlukan hingga survei seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak selesai sekitar 1 bulan.

“Dalam kegiatan penilaian barang rampasan negara ini, Pusat Pemulihan Aset bersinergi dengan Tim Penilaian dari Kanwil DJKN Propinsi Banten dan KPKNL Serang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” ujar Elan Suherlan, didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Banten Marang dan Kakanwil DJKN Banten Nuning SR Wulandari di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat (29/10/2021).

Adapun barang rampasan negara perkara PT Asuransi Jiwasraya yang berada di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten terdapat di beberapa daerah antara lain di Kota Tangerang Selatan barang rampasan negara berupa dua bidang tanah dan bangunan atas nama Joko Hartono Tirto dan atas nama Hary Prasetyo.

Di Kabupaten Tangerang kejaksaan juga menyita barang rampasan negara milik Benny Tjokrosaputro, Hary Prasetyo dan Heru Hidayat. Aset yang disita berupa 37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 yang berada di 5 kecamatan yang tersebar di 14 desa yaitu:
Kecamatan Serpong 2 bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2;
Kecamatan Cisauk 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan 1 unit apartemen;
Kecamatan Cikupa, 4 bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2;
Kecamatan Tigaraksa, 2 bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2;
Kecamatan Sepatan, 9 bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2.

Baca Juga :  Satresnarkoba Serang Gagalkan Rencana Pesta Narkoba Duo Sahabat

Di Kabupaten Serang ada juga barang rampasan negara perkara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro 1 bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.

Di Kabupaten Lebak barang rampasan negara perkara atas nama Benny Tjokrosaputro berupa
654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektar yang tersebar secara sporadik di 6 kecamatan yaitu:
Kecamatan Rangkasbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2;
Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2;
Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2;
Kecamatan Maja, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2;
Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2;
Kecamatan Kalanganyar, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2.

Saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah. “Setelah survei dilakukan, Tim Penilai dari Kanwil DJKN atau Kantor KPKNL Serang akan melakukan penghitungan sehingga diperoleh nilai yang akan menjadi dasar dalam penyelesaian barang rampasan negara melalui lelang,” ujarnya.

Pihaknya mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi dalam upaya penyelesaian barang rampasan negara antara lain lokasi tanah tersebar secara sporadik, bukan suatu hamparan; beberapa bidang tanah tidak diketahui lokasi tepatnya, karena bidang tanah sudah berubah menjadi sungai seperti terjadi di Desa Kolelet Wetan ada sekitar 5 titik sudah berbaur dengan sungai.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, telah dijatuhi vonis terlebih dahulu pada 12 Oktober 2020.

Baca Juga :  Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Situ Ranca Gede Jakung

Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, baru dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Senin (26/10/2020).

Keenamnya, mendapatkan vonis yang sama yaitu kurungan penjara seumur hidup. Hukuman yang diterima para terdakwa pun bervariasi, ada yang lebih berat dan ada yang sama seperti tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya. (Dhe/You/Red)