Beranda Hukum Satresnarkoba Serang Gagalkan Rencana Pesta Narkoba Duo Sahabat

Satresnarkoba Serang Gagalkan Rencana Pesta Narkoba Duo Sahabat

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap dua tersangka pengguna narkoba AP (24) dan SA (26). Petugas menduga mereka akan melakukan pesta narkoba. Mereka merupakan dua sahabat warga Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Tersangka AP dan SA ditangkap sesaat setelah mengambil sabu pesanan di pinggir jalan raya Serang – Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (26/6/2021) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 plastik klip diduga berisi sabu.

“Kedua tersangka diamankan tim opsnal di pinggir jalan di kawasan Legok sekitar pukul 23.00,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, Selasa (29/6/2021).

Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pemakai narkoba ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait tengah melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mencegah gangguan kamtibmas.

“Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai tersangka berada di pinggir jalan. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus rokok dari saku celana AP yang ternyata terselip plastik kecil berisi sabu,” ucapnya.

Atas temuan itu, buruh serabutan ini diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa baru saja mengambil paket sabu yang sedianya akan dipakai berdua.

“Kedua tersangka mengakui baru saja mengambil sabu yang dipesannya dan rencananya akan digunakan berdua. Tersangka mengaku belum lama menggunakan sabu dan beralasan untuk meningkatkan stamina,” ucapnya.

Terkait barang bukti sabu yang diamankan, lanjut Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang seharga Rp300 ribu. Hanya saja identitas pengedar tidak diketahui karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang ditentukan.

“Jadi antara tersangka dan pengedar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung, baik pembayaran atau pengambilan barang pesanan,” ucapnya.

Kini, atas perbuatannya, selain harus meringkuk di balik jeruji besi rutan Polres Serang, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini