Beranda Hukum Ini Alasan Sang Pacar Tunda Nikahi Tersangka Pembuang Bayi di Pandeglang

Ini Alasan Sang Pacar Tunda Nikahi Tersangka Pembuang Bayi di Pandeglang

Tersangka pembuang bayi menggunakan kursi roda menuju ruang tahanan Polres Pandeglang.
Tersangka pembuang bayi menggunakan kursi roda menuju ruang tahanan Polres Pandeglang.

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengungkap awal mula pertemuan EM (19), tersangka pembuang bayi di Kampung Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang dengan sang pacar hingga berujung pembuang darah dagingnya sendiri.

Tersangka EM bertemu dengan sang pacar bermula di tempatnya kerja yang berada di daerah Jakarta sekitar awal tahun 2023. Dari pertemuan tersebut tersangka intens melakukan komunikasi hingga akhirnya mereka berpacaran.

Setelah berpacaran, keduanya sempat melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 kali di rumah pacarnya. Dari pengakuan tersangka juga terungkap bahwa sang pacar sudah memiliki niat untuk menikahinya, namun tersangka memilik alasan untuk tidak segera menikah.

“Tersangka ini mengaku bahwa dirinya bukan tidak mau menikah tetapi tersangka mengaku masih menghargai kakak perempuannya yang masih belum menikah,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana kepada Bantennews.co.id, Senin (23/10/2023).

Saat pemeriksaan terhadap tersangka juga terungkap bahwa sang pacar sempat menawarkan agar dirinya tinggal di rumah pacarnya selama tersangka mengandung, namun penawaran itu ditolak dan tersangka lebih memilih tinggal di rumah neneknya yang berada di Cimanuk Pandeglang.

“Pacarnya juga tahu kalau dia hamil dan sang pacar siap tanggungjawab, malah pas tersangka sedang hamil besar pacarnya menawarkan agar tersangka ini tinggal di rumahnya,” jelasnya.

Ilman memastikan bahwa sang pacar tidak mengetahui tersangka sudah melahirkan dan membuang bayi di saluran air hingga ditangkap oleh polisi.

“Sehabis kejadian tersangka ini belum sempat memberitahukan pada pacarnya, mungkin karena ramai dan ada rasa takut juga jadi belum sempat memberitahukan pada pacarnya. Pelaku diamankan di rumah neneknya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ