Beranda Hukum Ingin Disebut Jagoan, Warga Cilegon Tega Bacok Tangan Pemotor hingga Nyaris Putus

Ingin Disebut Jagoan, Warga Cilegon Tega Bacok Tangan Pemotor hingga Nyaris Putus

Polres Cilegon menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan. (Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon menangkap 1 orang inisial ADP (19) warga Komplek Taman Raya Cilegon. Ia ditangkap setelah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu (7/1/2024) lalu sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Pasar Kelapa, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.

Pelaku bersama sekitar 15 orang temannya yang tergabung dalam geng motor Anak Remaja Kalem (Areka) tega membacok Reza Adiansyah (23) dengan senjata tajam hingga tangan korban hampir putus.

“Jadi korban bersama teman-temannya tengah melintas di jalan tersebut, kemudian bertemu dengan pelaku beserta rombongannya tengah sweeping secara random melakukan pengejaran. Saat itu, pelaku dan kelompoknya sudah memegang senjata tajam celurit, garaga, samurai dan corbek,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Kamis (25/1/2024).

Saat pelaku dan kelompoknya tengah mengejar korban, kata Syamsul, pelaku menyabetkan garaga yang dipegangnya sebanyak 2 kali hingga mengenai punggung korban.

“Korban merasa mendapat serangan, kemudian mencoba melawan namun saat bersamaan pelaku ADP Kembali menyabetkan senjatanya hingga mengenai pergelangan tangan kanan korban dan berakibat hampir putus. Selanjutnya, korban mendapat penanganan medis berupa amputasi,” ujarnya.

Setelah berhasil membuat pergelangan tangan korban hampir putus, pelaku bersama kelompoknya langsung melarikan diri ke Jalan Lingkar Selatan mengumpulkan senjata untuk disimpan yang dikoordinir oleh teman pelaku inisial KV.

“Selanjutnya mereka membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Tapi pelaku bersama teman-temannya inisial KV, AR, AM, dan OT pergi menuju Anyer. Setelah itu mereka bersembunyi di daerah Petir dan besoknya melakukan perjalanan ke Bogor, Jawa Barat. Motif pelaku melakukan itu biar disebut jagoan dan untuk kesenangan,” ucap Syamsul.

Syamsul mengungkapkan, setelah 6 hari bersembunyi di Bogor, kemudian pelaku ADP dijemput oleh keluarganya dan disembunyikan kembali di rumah neneknya di daerah Labuan, Pandeglang.

“Hasil informasi dari masyarakat, akhirnya ADP berhasil ditangkap di rumah neneknya di Kampung Teluk, Labuan, Pandeglang pada Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Untuk pelaku lainnya inisial KV, AR, AM, dan OT masih dalam pengejaran dan sudah kita terbitkan DPO-nya,” ungkapnya.

Belakangan diketahui, baik korban maupun pelaku sempat mengenal karena sesama anak geng motor. Pelaku tergabung dalam kelompok Anak Remaja Kalem (Areka), sementara korban tergabung dalam kelompok Cilegon Untuk Santai (CUS). Pelaku melakukan aksi kejamnya tersebut dengan motif mencari kesenangan belaka.

Atas peristiwa tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kwitansi berobat korban dari Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 3524 UP.

Terhadap pelaku, polisi mempersangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana selama 9 tahun dan atau Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (Mg-STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini