SERANG– Industri rumah tangga pangan di Kabupaten Serang semakin dimudahkan untuk memperoleh izin edar berupa Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Nomor ini menjadi syarat penting agar produk yang diproduksi skala rumah tangga bisa dipasarkan dengan jaminan mutu dan keamanan.
PIRT merupakan izin edar untuk pangan yang diproduksi di rumah tinggal dengan peralatan manual hingga semiotomatis. Jenis pangan yang dapat diajukan telah diatur dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara, produk pangan di luar ketentuan itu menjadi kewenangan BPOM atau Kementerian Kesehatan.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Maman mengatakan pengawasan industri rumah tangga pangan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama BPOM.
“Kewajiban kami yaitu pemenuhan komitmen melalui pendampingan. Ada empat komitmen yang harus dipenuhi, yaitu sertifikat pelatihan keamanan pangan, sarana produksi yang memenuhi syarat, label pangan sesuai ketentuan, serta penggunaan bahan tambahan pangan yang sesuai aturan,” kata Maman.
Ia menambahkan, proses perizinan kini dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission). Nomor PIRT dapat langsung terbit setelah diverifikasi dalam sistem. Selanjutnya, BPOM melakukan pendampingan ke lapangan untuk memastikan komitmen dipenuhi. “Jadi terbit dulu, baru kami bisa lihat di sistem lalu kunjungi yang mendaftar,” katanya.
Pendampingan dilakukan melalui dua kegiatan, yakni pemenuhan komitmen SPPRP (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) dan pos market, yaitu pengawasan produk yang sudah beredar. Tujuannya memastikan mutu pangan terjaga dari segi sarana produksi maupun kualitas produk.
Saat ini, industri rumah tangga pangan di Kabupaten Serang jumlahnya cukup banyak. Namun, masih ada pelaku usaha yang belum memiliki Nomor PIRT. Produk pangan dengan masa simpan lebih dari tujuh hari pada suhu ruang diwajibkan memiliki izin edar. “Kalau pakai freezer masih bisa, tapi kalau di suhu ruang harus ada izin PIRT,” ujarnya.
Program ini diharapkan mendorong seluruh pelaku usaha pangan skala rumah tangga di Serang dan sekitarnya memiliki Nomor PIRT. Dengan begitu, keamanan pangan yang beredar di masyarakat dapat lebih terjamin. (Adv)