Beranda Advertorial Dinkes Banten Segera Cairkan Insentif Nakes Covid-19 di Provinsi Banten

Dinkes Banten Segera Cairkan Insentif Nakes Covid-19 di Provinsi Banten

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Suherman. (Ist)

SERANG – Insentif Tenaga kesehatan (Nakes) Covid di Provinsi Banten akan segera dicairkan. Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten sedang memproses pembayaran insentif sesuai dengan pengajuan yang diusulkan RSUD Provinsi Banten.

Kepala Dinkes Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti, mengaku sedang mempersiapkan pembayaran insentif para Nakes sesuai dengan arahan Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Dalam waktu dekat akan diterima para Nakes,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Suherman mengatakan, pembayaran insentif para Nakes memerlukan proses karena ada verifikasi dan validasi. Untuk mempercepat proses pembayaran, pihaknya bahkan melakukan proses itu secara paralel bersama pihak RSUD Provinsi Banten dan Labkesda Banten. Saat ini, proses itu sudah selesai dan tinggal menunggu waktu untuk segera dicairkan.

Kata dia, pembayaran insentif para Nakes perlu ketelitian agar sesuai dengan ketentuan, karena tidak semua Nakes akan mendapatkan insentif yang sama. Pemberian insentif itu disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan yakni Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Ia mencontohkan, untuk dokter spesialis tidak serta merta mendapatkan Rp15 juta per bulan, karena harus disesuaikan dengan tingkat kehadiran di ruang penanganan Covid-19 dan rasio penanganan Covid-19.

“Misalnya dapat SK (surat keputusan-red), tapi yang bersangkutan tidak menangani pasien. Atau hadir di ruangan penanganan Covid-19 tapi tidak ada pasien. Tentu tidak akan menerima full Rp15 juta,” terangnya.

Suherman mengungkapkan, hal itu tercantum dalam aplikasi. Untuk itu, pemberian insentif Nakes tidak bisa sembarangan. Ada rumusan perhitungan besaran insentif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI.

Pertama, jumlah insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi waktu kerja efektif pada fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan, dikalikan indeks insentif tertinggi.

Kedua, perhitungan hari bertugas tenaga kesehatan dan tenaga lain yang menangani pasien Covid-19 adalah jumlah waktu bertugas dalam satu bulan. Ketiga, pembagi 14 hari merupakan waktu kerja efektif minimal dalam satu bulan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan, untuk mendapatkan insentif tertinggi sesuai dengan jenis tenaga kesehatan.

Saat ini, pembayaran insentif untuk Nakes RSUD yang akan dibayarkan sebanyak empat bulan yakni Januari sampai April. Sedangkan untuk insentif Nakes Labkesda selama lima bulan, yakni Januari sampai Mei.

Total besaran insentif per bulannya berbeda karena disesuaikan dengan beberapa indikator yang menjadi persyaratan pemberian insentif tersebut. Sedangkan pembayaran insentif untuk bulan selanjutnya akan diproses.

Sementara itu, lanjutnya, insentif Nakes di Labkesda untuk November dan Desember 2020 sudah cair. Sementara insentif Nakes RSUD untuk Oktober, November, dan Desember 2020 masih dalam proses.

Terpisah, salah satu Nakes di RSUD Banten, mengaku berterima kasih kepada Gubernur Banten dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, yang cepat dalam menanggapi keluhan para Nakes.

“Alhamdulillah. Ini (insentif, red) sangat berarti buat kami. Setelah menunggu, akhirnya aspirasi kami direspon dengan cepat. Semoga Pak Gubernur dan Bu Kadinkes selalu diberi kekuatan dan kesehatan,” ujar salah satu Nakes RSUD Banten yang meminta namanya tidak disebutkan. (Adv)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini