Beranda Opini Indonesia Sebagai Negara Hukum dan Penegakannya

Indonesia Sebagai Negara Hukum dan Penegakannya

Ilustrasi - foto istimewa google.com

Oleh: Muslim, Mahasiswa UIN SMH Banten Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Semua Negara di Dunia pada abad ini yang tidak ingin dikucilkan dalam pergaulan politik Dunia internasional, telah mendeklarasikan negaranya sebagai suatu negara hukum dengan cara mencantumkan dalam konstitusinya seabagai negara yang berdasarkan hukum dengan model pilihannya masing-masing apakah Rechstaats, Rule of Law, Socialist legality, the Moeslim legality.

Negara hukum dipandang sebagai satu pilihan terbaik dalam menata kehidupan kenegaraan yang berdasarkan demokrasi dengan suatu konstitusi yang mengatur hubungan antar negara dan rakyat, hal-hak asasi negara dan pembatasan kekuasaan.

Negara hukum adalah negara yang meletakkan norma-norma dasar dan norma turunan dalam bernegara untuk kepentingan hidup bersama segenap elemen dan komponen bangsa secara totalitas, bukan hanya kepentingan sektarian dan sektoral.

Bagaimana dengan negeri ini ? Indonesia diidealkan dan dicita-citakan sebagai suatu negara hukum (Rechstaat/Rule of Law). Hal ini dengan tegas dirumuskan pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, bahwa: Negara Indonesia adalah negara hukum.

Indonesia adalah negara yang sejak semula diproklamirkannya oleh The Founding Father, dicitakan sebagai negara hukum, sehingga dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia semuanya menyatakan secara tegas Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat) bukan negara kekuasaan (Machstaat). Apa artinya ? negara dan segenap unsur pemerintahannya dalam menjalankan pemerintahan haruslah mengacu dan berpedoman atas kaidah-kaidah hukum yang secara substansial dibentuk bukan dengan dasar kepentingan-kepentingan lain selain dari kepentingan bangsa, negara dan rakyat.

Ada bermacam istilah yang biasa digunakan untuk sebutan Indonesia sebagai negara hukum. Negara hukum proklamasi, negara hukum pancasila, ada juga menggunakan negara hukum indonesia. Apapun istilahnya, yang pasti bangsa kita telah bersepakat memilih negaranya sebagai negara hukum.

Lalu bagaimana penegakan Hukum di Indonesia ? walaupun di tengah masyarakat telah terbentuk hukum yang mempunyai tujuan luhur menghindarkan terjadinya chaos. Namun kadangkala problematika muncul pada tahap implementasi, banyak kalangan orang awam yang memahami bahwa hukum itu hanya dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum saja.

Sebagaimana diketahui penegakan hukum bukan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja manakala telah terjadi pelanggaran terhadap norma hukum, akan tetapi penegakkan hukum harus dilakukan seluruh lapisan masyarakat, dengan cara mematuhi dan melaksanakan peraturan dan kebiasaan yang telah mapan dengan begitu dapat dikatakan telah menegakkan hukum.

Terkait dengan banyaknya orang awam yang memahami bahwa hukum itu hanya dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum saja telah terjadi kekeliruan berlogika, yang diakibatkan oleh kurangnya sarana edukatif mengenai ilmu hukum. Jikalau masyarakat yang ingin memahami hukum lebih dalam haruslah mengikuti bangku perkuliahan, dari hal tersebut telah terjadi ketidakefektifan dalam mengenalkan apa yang dimaksud dengan hukum sehingga tidak menciptakan suatu kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat. Dalam hal ini acapkali berpengaruh pada proses penegakan hukum yang menjadi kurang efektif.

Di negara Indonesia sendiri ada beberapa indikator yang mempengaruhi proses penegakan hukum atau Law enforcement menjadi kurang efektif. Untuk menganalisisnya, perlu meminjam teori Lawrence Friedman. Friedman menggunakan tiga pendekatan, yaitu: substansi perundang-undangan, struktur organisasi pengadaan beserta penegakannya, dan yang ketiga adalah budaya.

Pertama, substansi perundang-undangan baik yang dibuat oleh legislatif dengan persetujuan bersama eksekutif, maupun kewenangan eksekutif membentuk peraturan dibawah undang-undang dan seterusnya. Permasalahan yang muncul bia diakibatkan overlapping substansi suatu peraturan dengan substansi peraturan yang lainnya.

Kedua, struktur organisasi pengadaan beserta penegakannya. Menurut Soerjono Soekanto bahwa penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Dari pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa ada dua indikator peran penegak hukum yaitu kualitas dan integritas, dengan kata lain dua indikator ini dapat dijadikan tolak ukur melihat peran penegak hukum.

Ketiga, budaya merupakan unsur yang harus diperhatikan manakala kita sedang mengamati dan terlibat dalam proses penegakan hukum. Budaya hukum dapat dimaknai sebagai suasana pikiran sosial dan pengaruh sosial dalam menentukan bagaimana hukum tersebut. Demikan juga kesenangan atau ketidaksenangan untuk berperkara adalah bagian dari budaya hukum, oleh karena itu apa yang disebut dengan budaya hukum itu tidak lain dari keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang disebut budaya hukum adalah keseluruhan sikap dari warga masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sebagai contoh, mengenai sikap masyarakat dalam menggunaakan sabuk keselamatan apakah karena taat pada undang-undang Lalu Lintas ataukah karena takut pada polisi lalu lintas, bahkan takut akan mahalnya denda yang akan dikenakan ?, dan itu semua merupakan cermin dari sikap kebanyakan individu di Indonesia.

Masyarakat yang takut pada hukum, bukan masyarakat yang patuh pada hukum, patuh pada hukum bukanlah tujuan yang tertinggi. Tujuan tertinggi adalah setiap individu dalam masyarakat bersikap dibawah alam sadarnya sesuai dengan tujan hukum. Disini hukum diterapkan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan contoh tersebut perlu diadakan suatu pengenalan pendidikan hukum sejak dini sehingga mampu memberikan kesadaran hukum bagi setiap individu dan dapat menjadi penopang proses penegakan hukum yang efektif.

Sekian yang dapat penulis bagikan. Menulislah agar dunia tau apa yang sedang engkau pikirkan, terima kasih.

Salam justitia !

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini