Beranda Pemerintahan Indisipliner Gegara Terlilit Utang, 5 ASN Pandeglang Disanksi dan 1 Orang PTDH

Indisipliner Gegara Terlilit Utang, 5 ASN Pandeglang Disanksi dan 1 Orang PTDH

Kantor BKPSDM Kabupaten Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mengaku tengah memberikan sanksi kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan. Kelima orang tersebut terbukti bersalah karena tidak masuk kerja selama 1 tahun.

Kabid Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri menyatakan kelima ASN tersebut terbukti bersalah melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 11 nomor 4 mengatur, ASN yang bolos kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja bertentangan dengan ketentuan dan dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kelima orang ASN yang diberikan sanksi di antaranya, tiga orang bekerja di dinas dan dua orang di kecamatan. Sedangkan untuk sanksi, pihaknya memberikan sanksi sedang kepada empat orang dan sanksi berat kepada 1 orang.

Berdasarkan pengakuan para ASN, mereka tidak masuk kerja lantaran terjerat utang dan lebih memilih tidak masuk kerja daripada harus ditagih utang di tempat kerja.

“Penghasilan mereka minim, jadi kalau masuk kerja takut ada yang menagih. Dalam dua tahun terakhir, pelanggaran terkait jam kerja meningkat. Tahun 2024, satu ASN sudah diberhentikan, dua mendapat sanksi sedang, dan satu dijatuhi sanksi berat. Saat ini, dua ASN masih dalam proses,” katanya, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, sebelum dijatuhi sanksi para ASN yang terbukti bersalah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat Pandeglang.

Hal ini bertujuan untuk menentukan hukuman atau sanksi apa yang sesuai dengan kesalahan mereka.

Menurutnya, sebagian ASN lebih memilih bolos kerja karena penghasilan minim dan persoalan pribadi.

BKPSDM mendorong atasan dalam hal ini kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan rekan kerja untuk proaktif melaporkan pelanggaran disiplin agar pembinaan lebih efektif.

Baca Juga :  PKL Sunan Kalijaga Tak Patuh Relokasi, Pemkab Lebak Ancam Sidang di Tempat

“Kalau kinerjanya di bawah ekspektasi, ASN itu akan dikenai sanksi. Ini juga menjadi peringatan bagi ASN lain kalau tidak patuh aturan jam kerja, ancamannya sampai pemberhentian,” tegasnya.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd