Beranda Pemerintahan Implementasi Permendagri Ini di Pemkot Cilegon Terkendala Aturan Mutasi ASN

Implementasi Permendagri Ini di Pemkot Cilegon Terkendala Aturan Mutasi ASN

Kantor BPBJP Kota Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota sudah berdampak pada keberlangsungan Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP), salah satu OPD di Kota Cilegon.

Permendagri tersebut memaksa BPBJP yang belum genap dua tahun beroperasi ini harus merubah klasifikasi sesuai dengan tingkatan Pemerintah Kabupaten/ Kota yakni UKPBJ Kelas A yang dalam pelaksanaannya akan dipimpin oleh seorang ASN di tingkat eselon III dari yang sudah berjalan saat ini yakni dipimpin pejabat eselon II.

“Ya kalau memang begitu aturannya kita ikutin ajalah, ngga mau nawar-nawar lagi. Karena salah satunya (lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah) kita yang jadi (dipimpin) eselon II itu. Yang jelas di Banten itu cuma kita,” ujar Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi, Senin (14/1/2019).

Persoalan lain muncul. Pemkot Cilegon harus memutar otak karena implementasi Permendagri itu tidak dapat mudah dilakukan dengan langkah memutasi pejabat saat ini mengingat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 132 (b) menjelaskan bahwa mutasi dapat dilakukan setelah pejabat yang bersangkutan menjabat paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Sedangkan diketahui kepemimpinan Syafrudin, selaku pejabat eselon II belum genap dua tahun menduduki jabatannya sebagai Kepala BPBJP Cilegon. Ia menjalani promosi dan dilantik pada 22 September 2017 silam setelah melalui tahapan seleksi lelang terbuka atau open bidding.

“Di unit yang baru nanti kan (pejabat tertingginya) eselon III, saya juga ngga tahu apakah melekat terhadap orangnya. Nanti kita lihatlah, dia (Syafrudin) mau ngga kalau dimutasi namun degradasi, pasti dia juga ngga mau. Ya kan?. Kalaupun memang harus ada pengisian (dari jabatan eselon II yang kosong), itu sudah jadi kewenangannya di Baperjakat. Kebijakannya baru di saya,” katanya.

Sebelumnya Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon, Udan Mustaqiem menerangkan bahwa selain Kota Cilegon, Provinsi DKI Jakarta juga akan menjalani penyesuaian kelembagaan atas penerapan Permendagri tersebut.

“Lembaganya akan menjadi Bagian. Kalau di Permendagri, (penyesuaian kelembagaan) itu harusnya sudah dilaksanakan pada Desember (2018) kemarin. Kalau di kita, ya monggo bagaimana kebijakan pimpinan (Plt Walikota),” terangnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ