Beranda Pemerintahan Kisruh Lelang Proyek Tribun Barat Sport Center, Peserta Pertanyakan Kinerja Pokja ULP...

Kisruh Lelang Proyek Tribun Barat Sport Center, Peserta Pertanyakan Kinerja Pokja ULP Cilegon

Ilustrasi - foto istimewa google.com

CILEGON – Prosesi lelang proyek pekerjaan konstruksi, mekanikal dan elektrikal tribun barat Sport Center Cilegon berujung pada kekecewaan PT Boriandy Putra, salah satu peserta lelang. Direktur PT Boriandy Putra, Marlin Tetty Damanik menilai kelompok kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cilegon tidak profesional dalam menjalankan proses lelang proyek senilai Rp24,4 miliar tersebut.

Pokja ULP bahkan dinilai telah bertindak unprosedural, sebagaimana dijelaskan dalam surat sanggahan PT Boriandy Putra. “Kami menilai ada upaya rekayasa dan keberpihakan ULP untuk memenangkan salah satu peserta lelang. Kami tidak akan kecewa jika lelang dilaksanakan secara fair. Lelang proyek ini seperti sudah dikondisikan dari awal yang melibatkan pihak-pihak tertentu,” kata Marlin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/6/2018).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, lelang proyek itu dimenangkan oleh PT Joglo Multi Ayu dengan penawaran Rp22,52 miliar, lebih besar dari nilai penawaran yang diajukan PT Boriandy Putra yakni Rp22,01 miliar.
“Kami sudah melayangkan surat sanggahan. Sementara jawaban atas surat sanggahan dari Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Cilegon kami terima Senin (4/6/2018) sore. Meski surat sanggahan kami dijawab, kami tetap kecewa karena kami menilai ada faktor kesengajaan untuk menghalang-halangi penyedia jasa yang bukan dikondisikan oleh SKPD terkait,” katanya.

Surat sanggahan PT Boriandy Putra ini ditujukan kepada Pokja Jasa Konstruksi 1 bernomor 009/Keberatan/ADG/V/2018, tertanggal 30 Mei 2018 lalu, tentang Keberatan terhadap Pengadaan Lelang Pekerjaan Tibun Barat (Konstruksi dan ME). Perusahaan asal Jakarta ini menyanggah pengumuman pemenang lelang pada 28 Mei 2018 sebelumnya yang diumumkan di LPSE Kota Cilegon dengan pemenang lelang PT Joglo Multi Ayu dengan nilai Penawaran Rp 22,52 miliar.

“Bila perlu akan menempuh jalur hukum terkait dugaan adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat dan atau adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan atau pejabat yang berwewenang lainnya,” tandasnya.

Pada bagian lain, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Cilegon, Syafrudin yang dikonfirmasi segera menolak tudingan yang dilayangkan pada kinerja pokja. “Dia (PT Boriandy Putra) itu dari administrasi saja sudah tidak lulus. Mereka juga melanggar administrasi karena SPH-nya (Surat Penawaran Harga) ngga ada, tenaga ahlinya ngga sesuai. Jadi kalau pun penawaran terkoreksinya berapa ya percuma juga, karena dia sudah ngga lulus di administrasi. Ini malah sangat fatal. Memangnya teman-teman kita itu juga baru kemarin jadi Pokja,” ujar Syafrudin.

Syafrudin juga membantah dugaan adanya rekayasa pihaknya maupun keberpihakan pada salah satu peserta lelang hingga memenangkannya. “Seluruh peserta lelang ini kita ekspose ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), kan kita mendapatkan probity advice dari LKPP. Termasuk PT Joglo Multi Ayu ini. Nah LKPP menyarankan sama kita, dari segi kualifikasi, Joglo ini memenuhi kualifikasi dan administrasi,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini