Beranda Peristiwa Imbas Larangan, Pedagang Petasan di Serang Pilih Tutup Lapak

Imbas Larangan, Pedagang Petasan di Serang Pilih Tutup Lapak

Salah satu lapak pedagang petasan dan kembang api di Kota Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Pasca dikeluarkannya Surat Edaran (SE) pelarangan penggunaan petasan dan kembang api saat perayaan Tahun Baru 2026 mulai berdampak pada aktivitas pedagang musiman di Kota Serang.

Pantauan BantenNews.co.id di sekitar Pasar Royal, Kota Serang, Sabtu (27/12/2025), tidak tampak satu pun pedagang yang menjajakan petasan maupun kembang api.

Para pedagang yang biasanya bermunculan menjelang pergantian tahun itu tidak terlihat seperti beberapa hari lalu sebelum adanya edaran.

Di lokasi itu, pedagang yang terlihat hanya menjajakan terompet serta berbagai pernak-pernik perayaan tahun baru. Situasi tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika kembang api menjadi barang dagangan yang mudah dijumpai di kawasan pasar tersebut.

Seorang penjual terompet yang enggan disebutkan namanya mengaku sengaja tidak berjualan petasan maupun kembang api. Ia khawatir adanya penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah terbitnya edaran dari Gubernur Banten.

“Takut pada kena (razia) tapi biasanya barang banyak masuknya satu hari jelang tahun baru,” ujarnya singkat saat ditemui di sekitar Pasar Royal.

Ia memilih hanya menjajakan terompet dan perlengkapan perayaan lain yang dinilainya lebih aman.

Menurut dia, meski petasan dan kembang api biasanya paling laris menjelang tahun baru namun risiko penertiban membuat pedagang kecil seperti dirinya memilih menghindar.

Berbeda dengan kondisi di pusat kota, sejumlah pedagang di wilayah pinggiran masih tampak menjajakan petasan.

Di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Fahmi, seorang pedagang petasan, mengaku tetap berjualan meski mengetahui adanya edaran tersebut.

Terkait alasan pelarangan penggunaan kembang api yang disebut sebagai bentuk empati terhadap bencana di Sumatera, Fahmi menyatakan pada prinsipnya ia setuju.

“Bagus masalah itu-nya mah (wujud empati bencana Sumatera) tapi namanya orang jualan kan nyari rezeki, ya bingung juga,” kata Fahmi.

Baca Juga :  Andra Soni Janjikan Jaminan Kesehatan, Lapangan Kerja hingga Sekolah Gratis

Fahmi mengaku sudah berjualan petasan sekitar empat hari. Berjualan petasan dan kembang api, menurut dia, hanya dilakukan setahun sekali, memanfaatkan momen pergantian tahun.

Di hari biasa, dirinya berjualan buah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kendati edaran telah dikeluarkan, Fahmi mengaku pembeli tetap berdatangan. Ia menilai surat edaran itu hanya bersifat imbauan dan meragukan akan adanya penertiban.

“Kayanya enggak bakal dirazia, mah. Mungkin itu mah himbauan doang dari Gubernur, bukan larangan. Tadi juga ada polisi ke sini nanya-nanya doang. Ada pajaknya ini mah bukan ilegal kecuali kaya petasan korek,” ujarnya.

Menurut Fahmi, jika edaran tersebut merupakan larangan seharusnya diberhentikan dari pabriknya bukan kepada pedagang kecil seperti dirinya.

“Kalau mau berani, dari gudangnya di-stop. Jangan ke bawah kalau pedagang mah kan cuma jualan doang,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang mengatur larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang hingga saat perayaan Tahun Baru 2026.

Edaran tersebut berisi imbauan untuk menjaga ketertiban umum serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, larangan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk empati dan solidaritas warga Banten terhadap musibah yang melanda sejumlah daerah di Sumatra.

Melalui surat edaran itu, Pemprov Banten mengimbau sekaligus melarang masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

Surat tersebut diklaim ditujukan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban agar mencegah potensi gangguan keselamatan seperti kebakaran dan kecelakaan, serta menumbuhkan empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pengusaha Ternak Ayam di Curug Minta Perpanjangan Izin hingga 2030

Surat edaran itu juga ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di wilayah masing-masing.

Para kepala daerah diminta melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dalam pengawasan serta penegakan ketertiban umum.

Selain pemerintah daerah, peran aktif juga diharapkan dari perangkat daerah, camat, lurah atau kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk bersama-sama mengedukasi warga agar mematuhi larangan tersebut.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd