KAB. SERANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang mengungkapkan luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Serang terus menyusut. Dari data awal 47.463 hektare yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN, hasil verifikasi lapangan menunjukkan luas sawah riil kini hanya tersisa sekitar 31 ribu hektare.
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo mengatakan, penyusutan terjadi karena sebagian lahan sudah berubah menjadi bangunan, kawasan industri, maupun penggunaan lain. Sebagian lainnya telah mengantongi izin pemanfaatan lahan.
“ATR/BPN menetapkan LBS Kabupaten Serang seluas 47.463 hektare. Setelah kami cek bersama Untirta, tutupan lahannya ternyata sudah banyak berubah. Sawah yang masih ada tinggal sekitar 40 ribu hektare,” kata Suhardjo, Selasa (21/7/2026).
DKPP kemudian mencocokkan data tersebut dengan berbagai izin yang telah diterbitkan pemerintah. Hasilnya, sekitar 7 ribu hektare lahan sudah memiliki izin pemanfaatan di luar sektor pertanian.
“Setelah kami kurangi dengan lahan yang sudah berizin, sawah yang benar-benar masih ada tinggal sekitar 31 ribu hektare,” ujarnya.
Target LBS Terancam Tak Tercapai
Suhardjo menjelaskan, pemerintah pusat mewajibkan daerah memenuhi ketentuan luas LBS sebesar 87 persen dari data yang ditetapkan ATR/BPN.
Apabila mengacu pada angka 47.463 hektare, Kabupaten Serang seharusnya masih memiliki sekitar 41 ribu hektare sawah. Namun kondisi riil di lapangan sudah jauh di bawah angka tersebut.
“Kalau tetap mengacu pada data ATR/BPN, tentu kami belum memenuhi ketentuan 87 persen karena sawah yang tersisa hanya sekitar 31 ribu hektare,” katanya.
Karena itu, DKPP akan mengusulkan penyesuaian data LBS kepada ATR/BPN berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Potensi LP2B Hanya 28 Ribu Hektare
Selain LBS, DKPP juga memetakan lahan yang berpotensi masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Suhardjo, hasil pemetaan menunjukkan luas lahan yang memenuhi seluruh syarat LP2B hanya sekitar 28 ribu hektare.
Penetapan LP2B mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti hamparan sawah minimal lima hektare, kesesuaian lahan, akses jalan, hingga ketersediaan sumber air.
“Kalau nanti sudah ditetapkan menjadi LP2B, lahan itu tidak boleh lagi beralih fungsi menjadi bangunan, kawasan industri, ataupun penggunaan lainnya,” tegasnya.
Industri Masuk dalam Lahan Berizin
Suhardjo juga mengakui sejumlah kawasan yang kini telah berkembang menjadi kawasan industri sebelumnya masuk dalam data LBS.
Namun, seluruh kawasan tersebut sudah keluar dari perhitungan karena telah memiliki izin resmi.
“Yang sudah menjadi kawasan industri atau penggunaan lain itu sudah kami keluarkan dari perhitungan. Semua masuk dalam pengurangan karena memang sudah memiliki izin,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini pemerintah daerah juga masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai ketentuan pemenuhan target LBS sebesar 87 persen, apakah dihitung berdasarkan masing-masing kabupaten atau secara akumulatif di tingkat Provinsi Banten.
Jika menggunakan skema tingkat provinsi, kekurangan luas sawah di Kabupaten Serang berpotensi ditutupi oleh daerah lain yang masih memiliki cadangan sawah lebih besar, seperti Kabupaten Pandeglang atau Kabupaten Lebak.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
