LEBAK – Maraknya Galian C di Kabupaten Lebak, Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Komisi IV Lebak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Polres Lebak, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (9/10/2025).
Sapnudi, perwakilan IMALA, mengatakan bahwa dirinya menduga penanganan tambang ilegal di Kabupaten Lebak masih lemah dan tidak transparan.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Sudah terlalu lama rakyat Lebak menjadi korban jalan rusak, debu tambang, dan permainan izin yang tidak jelas. Kami tidak akan diam jika pemerintah dan aparat terus saling lempar tanggung jawab,” kata Sapnudi saat ditemui seusai RDP, Kamis (9/10/2025).
Ia mengungkapkan, IMALA menilai lambannya proses Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) membuka ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh korporasi tambang besar. Selain itu, IMALA juga menilai bahwa DPRD Lebak tidak memiliki inisiatif untuk menuntut persoalan tambang dan dampaknya, karena mereka mengaku tidak memiliki data sebagai bahan pengawasan.
“Rakyat hanya dijadikan tameng untuk menutupi praktik ilegal, kemudian kami menilai bahwa DPRD ini tidak ada inisiatif untuk menuntut persoalan tambang, bahkan tidak punya bahan data tambang legal/illegal di Lebak. Ini sangat menusuk hati kami karena mereka sebagai wakil rakyat harus berada di garis terdepan perjuangan rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai somasi publik, IMALA menegaskan bahwa apabila dalam 14 hari setelah RDP ini tidak ada tindakan nyata, maka IMALA akan menggelar aksi besar-besaran di Kabupaten Lebak untuk menuntut tanggung jawab moral dan hukum dari seluruh pihak terkait.
“Perjuangan ini bukan soal anti-tambang. Kami menolak ketidakadilan dan keserakahan yang merusak kehidupan warga. IMALA akan terus berdiri di garis rakyat sampai tambang diatur dengan benar dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Ujang Giri, menyampaikan bahwa RDP yang digelar dan disampaikan oleh teman-teman mahasiswa menjadi bahan evaluasi baginya.
“Informasi dari Dinas Perhubungan, Perbup sedang ditelaah oleh Bupati, maka kami akan mendorong Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan jam operasional truk pengangkut Galian C seperti pasir dan tanah agar segera diterbitkan,” ucap Ujang Giri.
Ia menjelaskan, walaupun kewenangan pertambangan menjadi ranah Pemprov Banten, dirinya memastikan bahwa DPRD tidak akan diam jika ditemukan tambang atau Galian C ilegal.
“Saya pastikan, koordinasi dengan dinas terkait di Pemprov Banten kami lakukan, termasuk menyampaikan ke DPRD Provinsi agar masalah bisa diselesaikan secara bersama,” katanya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
