Beranda Hukum IJTI Korwil Serang, Desak Polisi Tangkap Oknum Buruh Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan

IJTI Korwil Serang, Desak Polisi Tangkap Oknum Buruh Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan

SERANG – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Kabupaten Serang mendesak Polisi secepatnya menangkap oknum buruh yang melakukan aksi kasus dugaan intimidasi, berupa pemaksaan penghapusan hasil peliputan wartawan yang bertugas sebagai Kontributor MNC Media sekaligus Penanggungjawab Redaksi iNewsBanten.com Mahesa Apriandi, pada Rabu (29/11/2023) lalu.

“IJTI Korwil Kabupaten Serang menyampaikan dan mendesak kepada Pak Kapolresta Serang Kota dan saya memohon untuk segera tangkap oknum buruh tersebut serta meminta untuk menjadi atensi,” kata Adi Masda sebagai Korwil IJTI Kabupaten Serang, Minggu (3/11/2023).

Adi Koresponden CNN ini juga menyebut tindakan dugaan intimidasi berupa pemaksaan penghapusan hasil peliputan wartawan oleh oknum buruh itu sudah kelewat batas, sebab jurnalis itu yang sedang menjalankan bertugas peliputan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 43 Tahun 1999.

“Selain itu, Adi menyebut aksi dugaan intimidasi berupa pemaksaan penghapusan hasil peliputan wartawan yang dilakukan oleh oknum buruh tersebut mencoreng nama baik, karena tindakan anarkis oknum buruh tersebut merugikan para jurnalis dan dianggap tidak menghormati profesi wartawan,” ucapnya.

Adi pun kembali menegaskan bahwa oknum buruh tersebut harus secepatnya ditangkap. Aksi dugaan intimidasi berupa pemaksaan penghapusan hasil peliputan wartawan itu pun mendapatkan atensi dari IJTI Provinsi Banten.

“Oknum buruh ini harus ditangkap. Saya minta kejar terus sampai ditangkap,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, insiden tersebut bermula saat Kontributor MNC Media sedang bertugas peliputan untuk tayangan televisi. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polresta Serang Kota, karena tindakan anarkis oknum buruh tersebut merugikan para jurnalis dan dianggap tidak menghormati profesi wartawan.

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, dari laporan tersebut pihak Kepolisian akan memanggil pihak yang bersangkutan untuk tindak lanjut dari kasus dugaan kekerasan verbal dan intimidasi oleh oknum buruh.

“Kami akan memanggil dalam waktu dekat ini sejumlah pimpinan buruh untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan anarkis terhadap wartawan maupun warga sekitar yang menjadi korban,” ucapnya.

Selain itu, Sofwan menuturkan, anggota kepolisian juga sempat terkena tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum buruh pada saat pengamanan aksi demo beberapa waktu lalu di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

“Kami juga sama, terkena tindakan kekerasan oleh oknum buruh saat menjalankan tugas pengaturan jalan protokol kota Serang. Parahnya, anggota tim Humas Polresta Serang Kota sempat dipaksa menghapus dokumentasi saat pimpinan sedang meninjau aksi buruh di depan kawasan KP3B,” tutupnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News