Beranda Hukum Korupsi Dana Desa Rp402 Juta, Mantan Pjs Kades Pasanggrahan Dituntut 2,6 Tahun...

Korupsi Dana Desa Rp402 Juta, Mantan Pjs Kades Pasanggrahan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa kanalntb.com

SERANG – Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang bernama Dudi Sugandi dituntut 2,6 tahun penjara karena korupsi dana desa dengan total Rp402 juta.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (28/3/2024) lalu itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang menilai Dudi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dudi Sugandi BIN (Alm) Ahe Heriyanto berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan, serta membayar Denda sebesar Rp50 juta subsidiair selama 4 (empat) bulan kurungan,” dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang.

Selain denda, terdakwa juga dituntut agar membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp402 juta yang apabila tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi maka maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Diketahui sebelumnya, Korupsi yang dilakukan oleh Dudi yakni penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik di 16 titik seperti pembangunan paving block, jembatan, dan gorong-gorong. Ia juga tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai sebanyak 2 tahap.

Dana yang dikorupsi Dudi berasal dari APBDes tahun anggaran 2021 yang sudah dicairkan sebesar Rp3,5 miliar. APBDes itu merupakan campuran dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan Provinsi dan Kabupaten.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini