Beranda Hukum ICW: OTT Jaksa di Banten oleh KPK Bukti Reformasi Kejaksaan Gagal Total

ICW: OTT Jaksa di Banten oleh KPK Bukti Reformasi Kejaksaan Gagal Total

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Foto istimewa

SERANG – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang jaksa di Banten mencerminkan masih lemahnya reformasi di tubuh Kejaksaan.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan ICW sejak 2006 hingga 2025, sedikitnya terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena terlibat kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 13 jaksa ditangkap melalui OTT KPK.

“Sejak ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019, sudah ada tujuh jaksa yang ditangkap karena korupsi. Ini menunjukkan kegagalan Jaksa Agung dalam melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Wana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/12/2025).

ICW juga menyoroti potensi konflik kepentingan di internal aparat penegak hukum. Menurut Wana, keberadaan pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa berpotensi menimbulkan dualisme loyalitas dalam penanganan perkara.

Ia menilai hal tersebut tercermin dari keputusan KPK yang menyerahkan penanganan perkara jaksa hasil OTT kepada Kejaksaan Agung. Padahal, KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK.

ICW menilai minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi aparat penegak hukum membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat dan tersangka.

Lebih jauh, Wana menyebut ketertutupan proses hukum berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan, termasuk pemerasan maupun kesepakatan ilegal yang dapat melemahkan proses hukum.

“Penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melokalisir perkara. Padahal, OTT seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain,” ujarnya.

Menurut ICW, OTT yang dilakukan KPK seharusnya menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Namun, langkah Kejaksaan Agung yang justru mengambil alih penanganan perkara dinilai menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi antarpenegak hukum.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Bakal Bangun Monumen Kecelakaan di Saketi

Penangkapan jaksa tersebut juga dianggap sebagai bukti tidak optimalnya fungsi pengawasan internal Kejaksaan. Padahal, pengawasan internal merupakan kunci untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas.

ICW juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa proses hukum terhadap personel Kejaksaan yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat dilakukan tanpa izin Jaksa Agung.

“Putusan MK ini menutup ruang intervensi struktural dan memastikan efektivitas penegakan hukum. Secara normatif, tidak ada lagi hambatan bagi KPK untuk menangani korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,” jelas Wana.

Karena itu, ICW mempertanyakan pelimpahan perkara jaksa korupsi kepada Kejaksaan Agung yang dinilai berpotensi mencerminkan lemahnya peran dan keberanian KPK dalam menindak korupsi yang melibatkan sesama aparat penegak hukum.

Penulis: Rasyid
Editor: Redaksi