Beranda Hukum ICW Minta Capim KPK Mundur dari Institusi Penegak Hukum Asal

ICW Minta Capim KPK Mundur dari Institusi Penegak Hukum Asal

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar figur-figur calon pimpinan (capim) KPK dari unsur penegak hukum untuk mengundurkan diri dari institusi asalnya agar tak memicu konflik kepentingan.

“Ini penting untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan ketika menangani sebuah perkara yang mana pelaku berasal dari institusinya terdahulu,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).

Diketahui, Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) menyatakan ada 192 nama yang lolos seleksi administrasi dari total 376 orang pendaftar.

Di antara yang lolos itu, ada 13 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan 6 jaksa yang lolos seleksi administrasi. Mereka yang lolos akan mengikuti tahapan seleksi uji kompetensi.

Menurut Kurnia, capim dari unsur penegak hukum lebih baik berkiprah di lembaga asalnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, demi memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi di internalnya.

“Sedari awal ICW menganggap bahwa calon-calon yang berasal dari institusi penegak hukum lebih baik diberdayakan saja di Kepolisian ataupun Kejaksaan. Mengingat dua institusi penegak hukum itu belum terlihat baik dalam hal memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Kurnia pun menyarankan untuk tahap selanjutnya jika para penegak hukum aktif tersebut tetap diloloskan oleh Pansel, maka ia harus mengumumkan bahwa mereka akan mundur dari institusinya terdahulu ketika terpilih menjadi Pimpinan KPK.

Selain itu, pihaknya menyarankan agar Pansel Capim KPK memperhatikan rekam jejak para pendaftar. Pansel, kata dia, harus memastikan tidak ada calon pimpinan yang tersandung kasus masa lalu.

“Jangan sampai jika ada figur yang pernah diduga melanggar etik justru terlewat dan malah diloloskan oleh Pansel,” kata dia tanpa menyebut nama calon tersebut.

Kurnia juga mengkritisi pansel karena tidak memperhatikan isu kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, kepatuhan LHKPN jadi salah satu indikator integritas.

Pansel, kata dia, seharusnya mengeliminasi penyelenggara negara atau penegak hukum yang malas melapor LHKPN.

“Harusnya ini dijadikan salah satu penilaian dari sisi administrasi,” kata Kurnia.

Diketahui, sejumlah kasus yang ditangani KPK menyeret nama jaksa dan polisi. Misalnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus suap pengurusan perkara dan kasus korupsi proyek simulator di Korpas Lalu Lintas Polri. (Red)

Sumber : cnnindonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini