
SERANG – Seorang ibu bernama Siti Nazia (38) yang ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sambil membawa balitanya, kini telah menghirup udara bebas. Ia tak lagi mendekam di penjara setelah mendapatkan cuti bersyarat (CB).
“Dia (Siti) sudah menjalani masa hukuman selama 8 bulan, jadi yang bersangkutan mendapat hak cuti bersyarat,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Mengenai kehidupan di dalam Rutan, Rangga memastikan pihak Rutan tutur membantu Siti merawat anaknya. Para tahanan wanita serta pegawai Rutan lainnya juga ikut membantu ketika Siti membutuhkan bantuan seperti mengganti popok.
“Terkait kebutuhan dasar yang bersangkutan (selama di penjara) kami penuhi, jangan sampai anaknya dalam kondisi sakit dan alhamdulilah sampai yang bersangkutan bebas, ibu dan anaknya dalam keadaan sehat,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Rangga menuturkan, sebetulnya tidak aturan yang memperbolehkan seorang tahanan membawa anak kecil di bawah tiga tahun. Namun, karena ketika ditahan, Siti Nazia ngotot ingin bersama anaknya karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI), maka pihak Rutan memperbolehkannya.
Saat dibebaskan hari ini, anak Siti Nazia telah berusia 1,2 tahun. Selama delapan bulan, ibu dan anak itu menjalani kehidupan bersama di rumah tahanan. Anak Siti masih berusia 4 bulan ketika sang ibu pertama kali masuk penjara karena perkara penggelapan uang sebesar Rp30 juta. Siti saat itu divonis 1 tahun penjara.
Ditemui ketika keluar dari Rutan Serang, Siti Nazia membenarkan bahwa selama mendekam di penjara bersama anaknya, ia dibantu dalam banyak hal oleh pihak Rutan. Ia merasa senang sekali saat ini sudah bisa menghirup udara bebas
“Saya sangat berterima kasih kepada semuanya di sini. Berkat mereka juga kebutuhan ditanggung semua. Di dalam juga banyak yang bantu (para tahanan) pada support,” ujar Siti.
Ia menuturkan alasan membawa anak ke dalam penjara karena tidak ada orang lain yang bisa ia mintai tolong untuk merawat anaknya. “Karena enggak ada yang bisa ngurusin,” tuturnya.
Diketahui, Siti divonis 1 tahun penjara karena terjerat kasus penipuan. Ia divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Serang pada 8 Januari 2025 lalu.
Siti Nazia dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Siti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang nomor perkara 860/Pid.B/2024/PN SRG, dijelaskan bahwa Siti mengajak berbisnis saksi Widyawati berupa jual beli barang-barang elektronik dan emas.
Siti menawarkan keuntungan 20 persen kepada Widyawati. Setelah percaya, Widyawati lalu menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Siti dengan cara mentransfer sebanyak empat kali dengan nominal Rp5 juta dan Rp10 juta.
“Kemudian saksi Widyawati meminta keuntungan kepada terdakwa sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa sebesar 20 persen setiap bulannya namun terdakwa tidak memberikan keuntungan dengan alasan yang tidak jelas dan terdakwa selalu menghindar dari Saksi Widyawati dengan cara berpindah pindah tempat tinggal,” tulis dakwaan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo