Beranda Hukum Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Firli Bahuri. (IST)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar buntut kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pasal-pasal yang dijerat penyidik terhadap Firli selaku tersangka, yakni Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam perkara ini, lanjut Ade, penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka berdasar sejumlah alat bukti yang telah dikantongi. Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer.

Ade mengungkap total nilai transaksinya mencapai Rp7.468.711.500 miliar. Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Selain itu, penyidik juga merujuk daripada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Total saksi dan ahli yang diperiksa dalam perkara ini hampir mencapai 100 orang.

Sementara keputusan penetapan tersangka diambil melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada pukul 19.00 WIB.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” jelas Ade.

Ade menambahkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap Firli selaku tersangka. Kemudian juga memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkaranya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ