SERANG– Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada seorang ibu rumah tangga asal Kota Serang bernama Suci Yuniarti (43), yang terbukti memperjualbelikan obat keras tanpa resep dokter, jenis Alprazolam, Calmlet, dan Riklona.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena iru dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan Nomor 281/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews di laman resmi Mahkamah Agung, Senin (28/7/2025).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengedaran psikotroika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaiamana Pasal 60 ayat 1 huruf b Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Duduk sebagai hakim ketua Dessy Darmayanti serta Lilik Sugihartono dan Riyanti Desiwati masing-masing sebagai anggota.
Di dakwaan, terdakwa Suci pada 20 Februari 2025 lalu kedapatan membawa pil Aplrazolam, Calmlet, dan Riklona di Lingkungan Muntil, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Obat-obatan itu ia klaim didapatkan ketika pergi ke toko kosmetik di daerah Muara Angke, Jakarta Barat dari pria bernama Gondrong yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terdakwa membeli 40 butir Alprazolam, 40 butir Calmlet dan 20 butir Riklona. Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp1,1 juta secara tunai untuk pembelian obat psikotropika tersebut,” tulis dakwaan.
Obat tersebut kemudian dibawa ke kontraknnya di Kota Serang dan ia jual seharga Rp15 ribu per butir untuk jenis Alprazolan dan Calmlet. Sedangkan Riklona dijual Rp30 ribu per butir. Ketika ditangkap Polisi, dirinya mengaku sudah lima kali dalam kurun waktu lima bulan membeli obat-obatan tersebut kepada Gondrong.
Oleh penuntut umum, terdakwa sendiri dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Hal yang memberatkan atas vonis terdakwa, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat-obatan terlarang atau obat keras serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” bunyi putusan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi