Beranda Bisnis Hingga Juni, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Banten Rp245 Miliar

Hingga Juni, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Banten Rp245 Miliar

Diskusi BPJS Ketenagakerjaan Banten bersama serikat buruh bertema "Peran Serta Serikat Buruh dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja" di Cafe 1994, Kota Serang, Selasa (30/6/2026). (IST)

SERANG-Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi program dengan nilai klaim terbesar yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten sepanjang Januari hingga Juni 2026. Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 51.347 peserta telah mencairkan manfaat JHT dengan total nilai mencapai Rp245 miliar.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin mengatakan besarnya klaim JHT menjadi bagian dari total pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Banten yang mencapai Rp2,5 triliun. Nilai tersebut berasal dari 206 ribu pengajuan klaim dalam lima program jaminan sosial.

“Nilai rupiahnya mencapai Rp2,5 triliun dari 206.000 jumlah klaim. Itu berasal dari lima program kami, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” katanya dalam diskusi bersama serikat buruh bertema “Peran Serta Serikat Buruh dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja” di Cafe 1994, Kota Serang, Selasa (30/6/2026).

Menurut Muhyidin, dibandingkan empat program lainnya, JHT menjadi layanan yang paling banyak diajukan peserta, baik dari sisi jumlah maupun nominal pembayaran.

“Paling banyak tentu di jaminan hari tua. Klaim hari tua itu ada 51.347 peserta dengan nilai nominal Rp245 miliar,” ujarnya.

Muhyidin mengingatkan peserta agar memahami ketentuan pencairan JHT sebelum memasuki usia pensiun. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, peserta aktif diperbolehkan mencairkan sebagian saldo JHT, yakni maksimal 10 persen untuk kebutuhan konsumtif dan 30 persen untuk pembiayaan kepemilikan rumah.

Namun, pencairan sebagian saldo tersebut akan memengaruhi besaran pajak ketika peserta mengambil sisa dana JHT secara final setelah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.

“Memang pajak progresif itu dikenakan kalau sudah mengambil sebagian di awal. Jadi nanti dalam ketentuan pemerintah, ketika mengambil yang kedua kali, akan dikenakan pajak progresif sehingga jumlah potongan pajaknya akan terasa cukup besar bagi pekerja,” pungkasnya.

Baca Juga :  Promosikan Produk UMKM, Diskan Kabupaten Tangerang Gelar Bazar Olahan Ikan

Dalam kesempatan itu, Muhyidin menyebut tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Banten baru mencapai 2,7 juta pekerja atau sekitar 50,5 persen dari total 5,3 juta pekerja.

“Di tahun ini (2026), pemerintah menargetkan Provinsi Banten bisa mencapai angka 53 persen kepesertaan. Artinya, masih ada gap sekitar 300.000 pekerja lagi yang harus kita kejar dan lindungi,” katanya.

Untuk mengejar target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat perlindungan pekerja melalui ekosistem desa, pasar modern dan tradisional, perluasan agen Perisai, serta perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu.

Pada sektor informal, dari potensi sekitar 2,4 juta pekerja, baru sekitar 1,1 juta orang yang telah menjadi peserta. BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng pemerintah daerah untuk membantu pembayaran iuran pekerja kurang mampu, seperti yang telah diterapkan di Kabupaten Tangerang bagi 500 ribu pekerja miskin dan 5.100 nelayan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi