Beranda Bisnis Hiburan Malam di Kota Serang Ditenggat Waktu 6 Bulan untuk Tutup

Hiburan Malam di Kota Serang Ditenggat Waktu 6 Bulan untuk Tutup

Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin sidak hiburan malam - foto istimewa

 

SERANG – Hiburan malam dan tempat karaoke yang ada di Kota Serang diberikan waktu selama 6 bulan untuk segera menutup usahanya. Hal ini menyusul disahkannya Perda Pengelolaan Urusan Kepariwisataan (PUK) oleh DPRD dan Pemkot Serang.

Perda PUK dalam pasal 63 point b menegaskan, 6 bulan setelah disahkannya Perda PUK maka seluruh hiburan dan rekreasi diluar yang diperbolehkan oleh Perda PUK, wajib menghentikan usahanya.

“Untuk hiburan malam sudah jelas tidak diperbolehkan berdiri di Kota Serang. Yang namanya maksiat sudah pasti dilarang di Kota Serang,” ujar Walikota Serang Syafrudin, Jumat (20/12/2019).

Selain hiburan malam, usaha karaoke pun juga tidak terakomodir dalam Perda yang sempat mandek selama 5 tahun ini. Karena, banyak masukan dari masyarakat yang mengatakan karaoke kurang cocok dengan budaya Kota Serang.

“Sekarang kan banyak menjamur di Kota Serang karaoke dan singing hall. Namun banyak pendapat yang mengatakan bahwa itu kurang cocok ada di Kota Serang. Jadi masih belum bisa berdiri,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan amanah Perda tersebut maka pelaku usaha hiburan malam dan karaoke diberikan tenggat waktu hingga 6 bulan kedepan. Apabila tidak menghentikan usahanya, maka akan dikenakan pidana 6 bulan penjara dan denda sebanyak maksimal Rp50 juta.

Sementara itu, Fraksi PKS mendukung penuh keberadaan Perda PUK ini. Bahkan, mereka mendeklarasikan bahwa Kota Serang dengan adanya Perda PUK, harus ‘Zero Alkohol, dan Hiburan Malam’.

“Sebagai Kota Madani yang berdaya dan berbudaya, usaha kepariwisataan di Kota Serang harus jauh dari unsur alkohol dan prostitusi,” ujar Ketua Fraksi PKS pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung Pemkot untuk menjalankan amanah Perda PUK pasal 46 yang melarang segala jenis hiburan malam, baik diskotik maupun karaoke malam di Kota Serang.

“PKS juga akan mengawasi Kinerja Satpol PP dan DPMPTSP terkait pasal 63 poin b yang memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha hiburan malam selama 6 bulan kedepan, sejak Perda PUK ditetapkan untuk menutup usahanya,” tegasnya.

Pihaknya juga mendesak kepada Walikota Serang agar menindak tegas dengan mencabut izin usaha, bagi pengusahanyang terbukti melakukan penyalahgunaan izin usaha.

“Penyalahgunaan uzin yang dimaksud, seperti izin usahanya rumah makan namun praktiknya menjual alkohol dan menyediakan karoke, dimana ada unsur prostitusi berkedok pemandu lagu wanita,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini