Beranda Hukum Buka dari Pintu Belakang, Tempat Dugem di JLS Kembali Dirazia

Buka dari Pintu Belakang, Tempat Dugem di JLS Kembali Dirazia

Proses razia gabungan di tempat hiburan malam. (Istimewa)

KAB. SERANG – Sabtu (13/3/2021) dini hari, Polda Banten bersama Polres Serang dan Gugus Covid-19 Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang menggelar operasi razia tempat hiburan malam (THM) yang terletak di wilayah hukum Polda Banten.

Sebelumnya, diketahui beberapa THM yang telah disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali membuka usahanya secara diam-diam dengan menggunakan pintu ‘tersembunyi’ melalui pintu belakang.

Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian menyampaikan operasi razia THM dilakukan selain mengimbau pelaku usaha THM untuk mentaati Surat Edaran Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah terkait penutupan pengelolaan THM juga untuk mempersempit ruang gerak pengedar maupun pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang serta mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan operasi ini dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Kompol Firman Hamid didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Silton dan Gugus Covid-19 Kecamatan Kramatwatu.

“Jadi malam ini kita dari Polda Banten, Polres Serang Kota, dan Gugus Covid-19 Kecamatan Kramatwatu dengan kuat personel 30 orang melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan malam, mengimbau kepada pengelola hiburan malam agar mentaati Surat Edaran Bupati Serang untuk menutup semua kegiatan pengelolaan tempat hiburan malam serta memberikan imbauan kepada generasi muda agar tidak menggunakan narkoba,” ujar Firman.

Adapun tempat dan barang-barang yang berhasil di sita dalam razia tersebut, lanjut Firman, para petugas juga melakukan pemasangan police line (garis polisi) di tempat hiburan New Star.

Barang-barang yang berhasil disita diantaranya adalah 10 botol Angker bir, 4 botol besar Guinness, 3 botol kecil Guinness, dan 2 botol Soju.

“Di samping itu, kami mengimbau agar pelaku usaha tempat hiburan malam mentaati Surat Edaran Bupati Serang tentang penutupan pengelolaan tempat hiburan malam di masa pandemi Covid-19, mengetahui dan memahami tentang bahaya narkoba, serta memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19,” ungkap Firman.

Selain mengamankan barang bukti berupa miras berbagai jenis, petugas gabungan juga mengamankan wanita penghibur dari lokasi untuk dilakukan pembinaan.

(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini