Beranda Hukum Hentikan Kasus Bos Tambang Emas Ilegal, Aktivis Bakal Somasi Polda Banten

Hentikan Kasus Bos Tambang Emas Ilegal, Aktivis Bakal Somasi Polda Banten

Forum Silaturahmi Mahasiswa Banten (FSMB) audensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Kamis (14/05/2020).

SERANG – Forum Silaturahmi Mahasiswa Banten (FSMB) akan melayangkan somasi terhadap Polda Banten karena menghentikan kasus penambangan emas ilegal atas tersangka berinisial MT.

Hal itu menyusul setelah audensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Kamis (14/05/2020).

“Pas nanya soal penetapan tersangka, jawabannya bahwa Polda tidak menetapkan beliau (MT) sebagai tersangka. Polda ini lempar batu, seolah Polda Banten tidak mau salah dan salahnya ada di Mabes Polri. Kami malah diminta menanyakan ke Mabes Polri bukan Polda Banten,” kata Ketua FSMB Azis Awaludin.

Menurutnya, Polda Banten berdalih bahwa penetapan tersangka terhadap MT salah satu bos PETI yang di SP3 merupakan keputusan Mabes Polri.

Ia menyakinkan bahwa tersangka MT melakukan penambangan ilegal kembali pasca keluar dari penjara atas kasus yang sama.

“Saya kaget kan setelah ada putusan dari pengadilan negeri kasusnya yang sama ditangani Mabes Polri. Kami sih sebenarnya menginginkan Polda Banten proses itu tetap berlanjut. Tapi hukum berbicara lain,” terangnya.

Ia menyebutkan, upaya pengungkapan kasus akan tetap diperjuangkan demi tegaknya sebuah keadilan. Saat ini pihaknya mengaku akan mengumpulkan barang bukti baru sebagai dasar kuat hukum.

Kemudian, pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada Mabes Polri untuk menegur dan membedah kembali proses hukum terhadap MT sebagai bos PETI di Lebak.

“Upaya dari kami, akan tinjau langsung dengan teman-teman Cipanas, Lebak Gedong bahwa aktivitas bos itu jalan kembali. Kami akan lihat lokasinya kalau ada yang berjalan, kami akan mensosmasi Polda Banten,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Joko Winarto mengatakan, berdasarkan keterangan aparatur setempat bahwa MT tidak lagi menjalankan aktivitas tambang ilegal pasca dibebaskan dari tahanan.

“Setelah di penjara tidak ada penambangan lagi, kami sudah cek RT, RW, Kepala Desa. Nggak ada (aktivitas penambangan ilegal),” ujarnya.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini