Beranda Hukum Pemprov Banten Kabulkan Penangguhan UMK 70 Perusahan

Pemprov Banten Kabulkan Penangguhan UMK 70 Perusahan

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

 

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengabulkan permintaan penangguhan penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 untuk 70 perusahaan. Sementara tiga perusahaan lainnya ditolak karena tidak ada kesepakatan antara buruh dan perusahaan.

Bedarasakan data, setidaknya terdapat 73 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020 dengan rincian, Kabupaten Tangerang 51 perusahaan, Kota Tangerang 18 perusahaan, Kabupaten Serang 2 perusahaan dan Kota Tangerang Selatan serta Kota Cilegon masing-masing 1 perusahaan,Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran UMK 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Karna Wijaya mengatakan, dari 73 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, 70 diantaranya dikabulkan. Sedangkan sisanya tidak dikabulkan penangguhannya.
“Sisanya dicabut atau mengajukan pencabutan berkas (penangguhan). Atau ditolak karena tidak ada kesepakatan dengan pekerja buruhnya,” kata Karna saat dihubungi melalui telepon, Kamis (8/1/2020).

Saat ditanya asal perusahaan yang ditolak penangguhannya, Karna mengungkapkan, tiga perusahaan yang ditolak berasal dari Kabupaten Tangerang. “Iya dari Kabupaten Tangerang itu. Dan untuk penangguhan (UMK) sudha berlaku mulai bulan ini,” katanya.

Terkait perusahaan yang tidak membayarakan UMK 2020 tapi tidak mengajukan penangguhan, Karna menilai, hal itu merupakan domain pengawas ketenagakerjaan.
“Kalau menurut aturan itu melanggar Undang-undang (UU), bahkan (sanki) bisa dipidana. Dan itu pernah ada pengusaha yang dipidanakan karena tidak membayar UMK dan tidak mengajukan penangguhan dan itu terjadi di Surabaya, Jawa Timur,” ujarnya.

Karna menegaskan, pengajuan penangguhan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan jika tak sanggup membayar upah minimum. Jika perusahaan tak melaksanakan ketentuan upah minimum namun tak mengantongi persetujuan penangguhan maka mereka dijerat pidana.

“Itu bisa dipidana, lima tahun atau denda berapa miliar itu. Bisa dicek di Undang-undang tentang Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia juga mengaku, untuk di Banten belum ada pengusaha yang tidak membayar UMK hingga dipidana. Hal itu dikarenakan Disnakertrans tidak menerima laporan dari buruh. “Belum ada, karena buruhnya belum melaporkan,” jelasnya.

Senada, diungkapkan Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi. Dikarakannya, tahapan penangguhan UMK dilakukan setelah UMK tahun berkenaan ditetapkan. Usulan penangguhan selanjutnya akan dilakukan verifikasi guna menguji kebenarannya.

“Setelah ini nanti diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar UMK sesuai ketetapan, itu mengajukan penangguhan. Ya seperti tahun-tahun yang sudah, bagi perusahaan yang tidak dapat membayar upah sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui dinas,” ujarnya.

Diketahui, Gubernur Banten melalui telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang Penetapan UMK di Banten Tahun 2020 tertanggal 19 November 2019. Kenaikan yang diputuskan sesuai dengan perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8,51 persen.

Adapun besaran UMK 2020 terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909,07, Kota Serang Rp3.773.940,00, Kota Cilegon Rp4.246.081,42, Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268,62. Kemudian, Kabupaten Tangerang Rp4.168.269,62, Kota Tangerang Rp4.199.029,92, Kabupaten Serang Rp4.152.887,55 serta Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini