Beranda Uncategorized Hasil Pencermatan DPTb, DPT Pemilu 2019 Lebak Berkurang

Hasil Pencermatan DPTb, DPT Pemilu 2019 Lebak Berkurang

Suasana rapat pleno terbuka sinkronisasi, rekapitulasi dan penetapan DPTb pada Pemilu 2019 di Hotel Mutiara, Jalan Maulana Hasanuddin – Kalanganyar, Senin (18/2/2019)

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2019.

Jumlah DPTb diumumkan KPU setelah melakukan Sinkronisasi dan Rekapitulasi dengan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dari masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Lebak.

Hasil Sinkronisasi dan Rekapitulasi tersebut KPU Lebak menetapkan DPTb pada pelaksanaan Pemilu 2019 sebanyak 987.439 pemilih. Penetapan dilakukan KPU Lebak dalam rapat pleno terbuka sinkronisasi, rekapitulasi dan penetapan DPTb pada Pemilu 2019 di Hotel Mutiara, Jalan Maulana Hasanuddin – Kalanganyar, Senin (18/2/2019)

Ketua KPU Lebak Ni’matullah memaparkan dalam rapat pleno terbuka tersebut KPU telah menemukan pengurangan jumlah DPT pada Pemilu 2019 di Kabupaten Lebak sebanyak 72 pemilih. Pengurangan tersebut didapatkan dari hasil rekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) dua yang berjumlah 987.511 pemilih, namun pada pleno kali ini telah ditemukan DPTb pemilih masuk sebanyak 449 pemilih, dan DPTb pemilih keluar sebanyak 521 pemilih.

Sehingga, jika dikalkulasikan jumlah DPTHP 2, ditambah dengan DPTb pemilih masuk, dikurangi dengan DPTb pemilih keluar akan menghasilkan 987.439 pemilih.

“Dalam pleno DPTb tahap pertama ini jumlah pemilihnya berkurang, dengan di dominasi jumlah pemilih keluar dibandingkan jumlah pemilih masuk,” paparnya.

Dia mengatakan, berkurangnya jumlah pemilih disebabkan banyaknya warga baik yang keluar atau masuk di daerah Kabupaten Lebak.

”Jumlah tersebut belumlah final, masih ada tahapan DPTb ke dua. Namun, jika masih ada warga Kabupaten Lebak yang tidak tercantum kedalam DPT pada Pemilu 2019 dapat langsung ke TPS atau kantor KPU dengan syarat membawa KTP Elektronik,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika ada penambahan maupun pengurangan pada DPTb, hal tersebut tidaklah berpengaruh ke dalam jumlah TPS yang ada di Kabupaten Lebak. Walaupun ada peningkatan yang cukup signifikan pada DPTb, pihaknya akan langsung berkomunikasi dengan KPU Provinsi.

“Untuk sekarang tidak berpengaruh kepada jumlah TPS, karena tidak adanya pengurangan maupun peningkatan yang cukup signifikan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Banten Devisi SDM dan Litbang Rohimah menuturkan, penetapan DPTb dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 32 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal Pemilu 2019 dan PKPU Nomor 37 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan DPTb merupakan pemilih yang sebelumnya sudah tercatat ke dalam DPT Pemilu 2019, namun karena adanya alasan tertentu pemilih tersebut tidak bisa mencoblos di TPS tempat dirinya terdaftar kedalam DPT.

“Kalau dulu disebut sebagai orang pindah tempat memilih, kalau sekarang diberi nama DPTb. Jadi mereka sudah tercantum ke dalam DPT, tapi pindah tempat milihnya saja,” jelasnya.

Rohimah mengatakan, jumlah DPTb di Kabupaten Lebak sendiri belumlah jumlah final, karena masih ada tahapan DPTb kedua.

“Jumlah tersebut dapatlah berkurang atau bertambah sampai 10 April 2019, atau seminggu sebelun Pemilu 2019,” ucapnya.

Dia berharap, jumlah DPTb yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lebak dapat sesuai dengan data si Dalih, ataupun data yang telah diinput secara manual.

“Alhamdulillah DPTb tahap pertama di Kabupaten Lebak dapat selesai.
Kita harapkan berita acara manual dengan si Dalih dapat sinkron,” pungkasnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini