Beranda Hukum Haru Biru Kisah Hidup Siti Aisyah yang Lolos dari Hukuman Mati

Haru Biru Kisah Hidup Siti Aisyah yang Lolos dari Hukuman Mati

Siti Aisyah (AFP Photo/Manan Vatsyayana)

SERANG – Perjalanan hidup Siti Aisyah memang berliku. Warga Kampung Ranca Sumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Serang, Provinsi Banten itu mencuat namanya setelah kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak Kim Jong-un, pemimpin Korea Utara.

Siapa sangka, sebagai gadis kampung, tidak ada yang menyangka kisah hidup Siti Aisyah mengalami peristiwa melibatkan keluarga orang nomor satu di Korea Utara.

Setelah menamatkan sekolah tingkat dasar, Siti Aisyah mencari peruntungan di Jakarta dengan bekerja di sebuah perusahaan konveksi. Menurut ibunda, Bahkan, Siti menikah dengan pemilik perusahaan konveksi bernama Gunawan Hasyim alias Ajun warga Tamburan, Jakarta Barat,

Di tahun 2010, Aisyah bersama sang suami menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Dari pernikahan tersebut Aisyah dikaruniai seorang anak. Sayangnya, tahun 2012 pernikahan Siti dan suaminya kandas di tengah jalan. Isu perselingkuhan menjadi badai rumah tangga mereka.

“Sudah bersuami tapi bercerai. Dia sudah punya anak sekarang di sana,” kata Benah.

Setelah bercerai Siti Aisyah sempat kembali ke tanah air. Hingga peristiwa tak terduga datang dan mengguncang kehidupan Siti Aisyah.

Suatu hari datang tawaran bekerja dengan menjadi bintang untuk acara-acara reality show di Korea Utara. Beberapa warga juga mengetahui perihal keberangkatan Siti Aisyah ke Korea Utara.

Siti Aisyah bahkan menggelar syukuran yang dihadiri sekitar 40 orang tetangganya. Siti Aisyah minta didoakan untuk kelancaran pekerjaan barunya pada acara reality shownya dan juga bisa sukses menjadi bintang iklan di Korea Utara.

Perempuan asal Serang, Banten ini pun disebutkan mengira bahwa ketika melakukan aksinya kepada Kim Jong Nam bersama salah satu temannya, Doan merupakan bagian dari tugasnya dalam acara reality show tersebut.

Sayangnya, seluruh produser dan penanggung jawab acara reality show itu menghilang setelah kasus kematian Kim Jong-Nam.

Pascaperistiwa itu, Aisyah ditangkap di hotel Ampang, Malaysia (16/2/2017) silam. Aisyah duduk di persidangan dengan ancaman jaksa pengadilan Malaysia. Ia terancam hukum mati.

Dua tahun lebih Aisyah menjalani persidangan dan harus mendekam di penjara. Ia diancam Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman mati.

Seolah mukjizat, Jaksa menarik semua tuntutan terhadap Siti Aisyah. Perempuan asal Serang Banten itupun bebas. Atas pembebasannya ini, Siti Aisyah berterima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo, para menteri dan pihak-pihak yang telah membantunya, termasuk pada pemerintah Malaysia.

Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Senin 11 Maret 2019, membebaskan Siti Aisyah terjadi setelah jaksa penuntut mengatakan menarik tuntutan tanpa memberikan alasan. Kementerian Luar Negeri menyebut, pembebasan Siti Aisyah dilakukan karena tidak cukup bukti.

Petang ini, pantauan bantennews.co.id di kediaman Siti Aisyah warga sekitar menunggu tak sabar. Pukul 18.59 WIB warga sudah bersiap dengan rabana. Mereka ingin menyambut Aisyah yang selamat dari hukuman mati dan kembali kepada keluarga dan lingkungannya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini