
SERANG — Kementerian Hukum Banten menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti pada prosedur birokrasi. Setiap warga yang datang membawa persoalan harus mendapat kepastian, perlindungan, dan solusi.
Pesan itu mengemuka dalam Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Lapangan Upacara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Rabu (19/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menjadi inspektur upacara sekaligus membacakan amanat Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. Seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Banten mengikuti upacara tersebut.
Dalam amanatnya, Supratman mengingatkan jajaran Kementerian Hukum agar tidak menjadikan birokrasi sebagai penghalang bagi masyarakat yang membutuhkan layanan.
“Jangan sampai ketika masyarakat datang membawa persoalan, kita justru menambah persoalan baru. Masyarakat tidak boleh dibiarkan berputar dari satu meja ke meja lain atau berlindung di balik birokrasi. Hukum harus hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan solusi,” kata Supratman dalam amanat yang dibacakan Pagar.
Pesan itu memperkuat budaya kerja “PASTI Ada Solusi”. Kementerian Hukum mendorong seluruh jajarannya menjadi bagian dari penyelesaian masalah masyarakat, bukan sekadar menjalankan prosedur administratif.
Supratman juga menegaskan keberhasilan organisasi tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi, program, atau kegiatan. Negara harus hadir dan memberi manfaat nyata ketika masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan.
Seiring perubahan kelembagaan, Kementerian Hukum mendorong organisasi yang lebih sederhana, cepat, kuat di daerah, dan mudah dijangkau masyarakat. Pemanfaatan teknologi juga menjadi salah satu cara untuk memangkas rantai birokrasi dan mempercepat layanan.
Khusus kantor wilayah, Kementerian Hukum meminta jajaran menjadi problem solver yang memahami persoalan daerah dan menyelesaikannya sesuai kewenangan.
Jajaran di daerah harus mempercepat proses yang bisa dipercepat, mempermudah layanan yang bisa dipermudah, serta menyelesaikan persoalan masyarakat tanpa melemparnya dari satu meja ke meja lain.
“Pastikan ketika masyarakat datang membawa masalah, mereka pulang membawa solusi. Itulah makna pengayoman yang harus kita hadirkan dalam pekerjaan sehari-hari,” tegas Pagar saat membacakan amanat tersebut.
Dalam upacara itu, jajaran Kemenkum Banten juga menyampaikan solidaritas kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur yang menghadapi bencana. Kementerian menegaskan pengayoman tidak hanya menyangkut layanan hukum dan administrasi, tetapi juga kepedulian terhadap masyarakat yang menghadapi kesulitan.
Upacara diawali pembacaan sejarah Kementerian Hukum oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus. Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tanti Fristianti bertugas sebagai perwira upacara.
Melalui Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Banten kembali menegaskan target pelayanan yang lebih cepat, sederhana, dan solutif. Ukuran keberhasilan bukan sekadar banyaknya pekerjaan administratif, tetapi seberapa jauh masyarakat merasakan kehadiran negara saat membutuhkan bantuan.***