Beranda Uncategorized Hari ke Enam, Pendaftaran Caleg di KPU Kota Serang Masih Sepi Peminat

Hari ke Enam, Pendaftaran Caleg di KPU Kota Serang Masih Sepi Peminat

Suasana Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kota Serang pada Pileg 2019 di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (9/7/2018).

SERANG – Pendaftaran calon legislatif (caleg) di Kota Serang masih sepi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menyatakan hingga hari ke enam pendaftaran, belum ada caleg yang mendaftar dan menyerahkan berkas untuk pemilu 2019.

“Sampai sekarang belum ada yang mendaftar, untuk melalui rapat koordinasi ini semoga para caleg paham aturan yang akan nyaleg pada Pileg 2019,” kata Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM usai Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kota Serang pada Pileg 2019 di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (9/7/2018).

Fierly menuturkan, pendaftaran caleg sudah dibuka sejak 4 hingga 17 Juli 2018 dengan waktu pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara rentang waktu pendaftaran di hari terakhir dimulai pukul 08.00 pagi hingga 24.00 tengah malam.

Kemudian untuk syarat pengajuan caleg, bakal calon harus diajukan pimpinan partai dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatnya, dengan jumlah calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan di setiap dapil.

Mekanisme ini juga mengharuskan penyusunan daftar caleg yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

“Kami mengimbau caleg yang mengikuti pemilu tidak mendaftar di akhir waktu, sehingga jika ada kekurangan berkas lebih leluasa untuk melengkapinya,” ucapnya.

Fierly juga mengatakan saat ini hampir semua parpol sedang mempersiapkan diri mengajukan daftar caleg dari semua daerah pemilihan (dapil). Hampir semua parpol sudah melakukan konsultasi ke KPU. Isu-isu yang mencuat di antaranya soal tes kesehatan, legalisir ijazah, caleg yang berpindah parpol, caleg yang harus mundur karena profesinya sekarang, serta tentang tata cara pengisian komposisi 30 persen keterwakilan perempuan.

“Sesuai PerKPU 20, semua caleg harus membuat LHKPN ke KPK. Bagi caleg terpilih nanti tanda terima LHKPN itu menjadi syarat pelantikan. Hal lain, PerKPU 20 juga dengan tegas menyatakan bahwa caleg yang diajukan adalah bukan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, serta tindak pidana korupsi. Setiap parpol juga wajib mengentry dan mengupload semua syarat calon dan syarat pencalonan ke Silon. Sejak 4 Juni silam, kami sudah membuka akses Silon kepada seluruh operator Silon parpol. Bahkan mereka sudah diberikan bimtek,” kata Fierly.

Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menjelaskan, salah satu syarat calon yang harus dipenuhi caleg adalah terdaftar sebagai pemilih. Karena itu kini KPU tengah memproduksi formulir yang menyatakan identitas caleg tersebut terdaftar sebagai pemilih.

“Jadi kami sampaikan bahwa itu salah satu syarat wajib. Dipersilakan semua caleg yang berdomisili di Kota Serang untuk datang ke kantor kami dan membuat keterangan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih. Secepatnya akan kami layani,” kata Heri.

Diketahui, di Kota Serang terdapat 6 dapil untuk alokasi kursi 45. Dapil Serang I (6 kelurahan di Kecamatan Serang) alokasi kursi 8, kuota perempuan 3; Dapil Serang II (6 kelurahan di Kecamatan Serang) alokasi kursi 8, kuota perempuan 3; Dapil Serang III (Kecamatan Kasemen) alokasi kursi 7, kuota perempuan 3; Dapil Serang IV (Kecamatan Walantaka dan Curug) alokasi kursi 10, kuota perempuan 3; Dapil Serang V (Kecamatan Cipocok Jaya) alokasi kursi 6, kuota perempuan 2; dan Dapil Serang VI (Kecamatan Taktakan) alokasi kursi 6, kuota perempuan 2. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini