Beranda Uncategorized Hari Ini MK Mulai Sidang Sengketa Pileg

Hari Ini MK Mulai Sidang Sengketa Pileg

Gedung Mahkamah Konstitusi (Fotografer: Wahyu Arya/BantenNews.co.id)

 

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana sengketa pemilihan legislatif (Pileg 2019) hari ini, Selasa (9/7/2019). Sidang akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan sebanyak 260 permohonan yang terdiri dari gugatan sengketa DPRD, DPR, dan DPD.

Sidang pemeriksaan sendiri akan digelar selama empat hari hingga 12 Juli 2019. Untuk mempercepat proses persidangan, tiap gugatan akan disidangkan oleh tiga panel hakim yang masing-masing panel terdiri dari tiga orang hakim.

Tiap panel ini akan menangani sengketa yang berbeda sesuai wilayah masing-masing. Panel I yang terdiri dari hakim Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat akan menangani 82 perkara DPRD/DPR dan tiga perkara DPD dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, NTT, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.

Kemudian panel II yang terdiri dari hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul akan menangani 86 perkara DPRD/DPR dan tiga perkara DPD dari Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.

Sementara panel III terdiri dari hakim I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams menangani 82 perkara DPRD/DPR dan empat perkara DPD dari Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

MK sebelumnya telah meregistrasi sengketa Pileg mulai 1 Juli lalu. Dari 340 permohonan, hanya 260 yang diregistrasi oleh MK. Pasalnya, banyak permohonan yang diajukan ganda.

Usai pemeriksaan pendahuluan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 hingga 30 Juli 2019. Selanjutnya hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 31 Juli sampai 5 Agustus 2019.

Kemudian hakim akan membacakan putusan sengketa pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019. (Red)

Sumber : cnnindonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini