Beranda Hukum Hamil, Janda di Ciomas Tewas Diracun Kekasih

Hamil, Janda di Ciomas Tewas Diracun Kekasih

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat menggelar keterangan pers. (Gilang)

CILEGON – Jalinan asmara putus sambung antara FR (28) dengan EN (24), janda beranak satu berujung petaka. EN menemui ajalnya secara tragis pada Jumat (11/9/2020) setelah mengalami penganiayaan dan diracun oleh FR yang diduga panik lantaran belakangan mengetahui kekasihnya yang tinggal bertetanggaan di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang itu hamil sekitar satu bulan.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menerangkan, FR melakukan aksi penganiayaan itu di pantai Cibeureum, Kecamatan Cinangka dengan cara meminumkan lima bungkus serbuk racun tikus yang sudah disiapkan pelaku dicampur dengan minuman soda sebelum akhirnya menyeret dan mencekik leher korban.

“Awalnya pelaku sudah menyiapkan serbuk racun tikus itu sebelum mereka mengendarai motor ke Padarincang untuk mencari bidan yang praktik. Tujuannya ingin mengetes kehamilan korban. Setelah mengetahui tiga bidan tidak praktik, keduanya kembali lagi ke Ciomas, lalu kemudian pergi ke bidan di Cinangka yang menyatakan korban hamil,” ujar Kapolres dalam keterangan persnya di halaman Mapolres Cilegon, Kamis (17/9/2020).

Dipaparkan, dari tempat praktik bidan di Cinangka keduanya pun langsung bertolak ke pantai Cibeureum. Mengetahui dirinya hamil, EN pun di sepanjang perjalanan bermotor menuntut pertanggungjawaban pelaku yang akhirnya diwarnai cekcok mulut di antara keduanya.

“FR mengakui bahwa dirinya sempat berhubungan (badan dengan EN), tapi ia tidak meyakini kalau itu hingga mengakibatkan kehamilan. Di sebuah saung di pantai Cibeureum, pelaku menawari minuman beracun kepada korban dengan alasan kalau itu merupakan jamu untuk menggugurkan kehamilan,” terangnya didampingi Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi.

Namun diduga panik lantaran korban yang mencurigai minuman yang baru ia telan, pelaku pun langsung menyeretnya ke pantai. EN berontak melawan dan berteriak yang beruntung didengar oleh MA dan S dua warga yang sedang mencari ikan, dan langsung menghampiri. Takut rencana jahatnya diketahui, pria pengagguran itu bahkan sempat melakukan perlawanan dengan merampas pisau milik salah seorang pencari ikan.

“Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke pinggir jalan sebelum akhirnya dibawa ke Polsek. Sementara korban yang sempat dilarikan ke puskesmas, akhirnya dinyatakan meninggal setelah dirujuk ke rumah sakit,” jelasnya.

Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yakni berupa dua botol kemasan air mineral dan minuman bersoda, pakaian korban dan sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi A 4575 PM.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman 15 sampai 20 tahun kurungan penjara hingga maksimal seumur hidup,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini