Beranda Hukum 3 Pemuda di Serang Perkosa Gadis Di Bawah Umur

3 Pemuda di Serang Perkosa Gadis Di Bawah Umur

(Ilustrasi: kabar24)

SERANG – Nasib nahas dialami remaja putri berusia 15 tahun di Kota Serang, Banten. Dia disetubuhi oleh tiga pemuda di dalam rumah kosong dan lapangan bola yang terletak di sebuah perumahan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreksrim) Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti mengatakan tiga tersangka yakni SF (19), DN (17), dan DG (15) awalnya telah diamankan oleh pihak keluarga korban. Setelah itu ketiganya diserahkan kepada Polresta Serang Kota untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP ini, diketahui peristiwa itu berawal saat dirinya diajak ketemuan oleh SF dan DN pada 9 Januari 2023 sekira pukul 21.30 WIB. Kemudian ketiganya masuk ke dalam sebuah rumah kosong di perumahan yang berlokasi di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

“Korban bersama kedua terduga pelaku (SF dan DN-red) masuk kedalam rumah kosong, korban disetubuhi oleh keduanya dengan waktu yang berbeda,” kata Febby, Kamis (2/2/2023).

Usai keduanya menyetubuhi korban, pelaku lainnya yaitu DG datang. DG yang juga mengetahui korban telah disetubuhi, justru ikut melakukan hal tak senonoh terhadap korban di lapangan bola yang berlokasi di depan sebuah perumahan.

Tak lama, SF datang dan mengantarkan korban pulang kerumahnya. Namun sebelum tiba di rumahnya, warga langsung mengamankan pelaku lantaran membawa korban tanpa seizin orangtuanya dan mengantarkan pada waktu larut malam.

Orangtua korban yang curiga terhadap perbuatan para tersangka lalu menginterogasi korban. Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi para pelaku dan orangtua korban langsung menyerahkan pelaku ke Polresta Serang Kota.

“Korban didampingi oleh unit PPA dan P2TP2A Kota Serang telah melakukan visum di RS Bhayangkara. Setelah dilakukan visum et repertum hasil sementara menurut dokter bahwa terdapat robekan,” kata Febby.

Kini ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini