Beranda Hukum Hakim Tolak Praperadilan Petinggi Telkomsigma, Kejati Banten Segera Lanjutkan Penyidikan

Hakim Tolak Praperadilan Petinggi Telkomsigma, Kejati Banten Segera Lanjutkan Penyidikan

Kejati Banten menetapkan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) berinisial BP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan aplikasi Smart Transportation SC di PT SCC tahun anggaran 2017 pada 10 Mei 2023 lalu. (Ist)

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma berinisial BP terkait penetapannya sebagai tersangka. Putusan itu tercetus dalam sidang pada Senin (29/5/2023).

“Bahwa dikarenakan tidak ada lagi upaya hukum bagi pemohon dalam praperadilan ini, maka Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka BP,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Ricky Tommy Hasiholan, Senin (29/5/2023).

Ricky mengungkapkan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam melakukan penyidikan. Hal itu agar kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan aplikasi Smart Transportation SC di PT SCC tahun 2017 dapat segera dilimpahkan dan disidangkan.

“Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten akan bekerja secara profesional, agar perkara dimaksud segera mungkin dapat dilimpahkan dan disidangkan,” kata Ricky.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan BP sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut pada Rabu (10/5/2023) lalu.

Tak terima dirinya dijadikan tersangka kasus korupsi, ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Serang dengan nomor perkara 09/Pid.Pra/2023/PN.Srg yang diwakili oleh tim penasehat hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Mei 2023.

Dalam gugatannya, BP yang mana sebagai pemohon keberatan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dengan dalil-dalil antara lain penetapannya sebagai tersangka adalah perbuatan perdata (Wanprestasi) yang dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi. Kemudian penetapannya sebagai tersangka oleh termohon dalam hal ini Kejati Banten didasarkan penafsiran keliru tentang kedudukan PT SCC yang dianggap sebagai anak perusahaan BUMN.

Proses persidangan praperadilan dimulai sejak Jumat (19/5/2023) dengan agenda pembacaan permohonan dari BP. Sidang kemudian dilanjutkan pada Senin (22/5/2023) dengan persidangan praperadilan jawaban dari Kepala Kejati Banten) dengan dilanjutkan replik dan duplik pada hari Selasa (23/5/2023).

Selanjutnya, Rabu (24/5/2023) agenda dilanjutkan dengan pembuktian berupa dokumen dan pada Kamis (25/5/2023) diadakan sidang pembuktian pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon

Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda sidang praperadilan kesimpulan dari pemohon dan termohon pada Jumat (26/5/2023).

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini