
SERANG – Hakim Pengadilan Negeri Serang (PN) kembali menolak praperadilan kedua anak pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono terkait status penetapan tersangka di kasus dugaan penjualan obat setelan ilegal.
Diketahui, ini merupakan pengajuan praperadilan kedua Lucky setelah pada Februari 2025 lalu, permohonannya ditolak hakim tunggal Bony Daniel.
Berdasarkan perkara nomor 10/Pid.Pra/2025/PN SRG dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, pengajuan prapid kedua ini, Lucky tidak sendirian. Ia mengajukan prapid bersama tersangka kedua Popy Herlinda Ayu Utami yang merupakan Apoteker Penanggungjawab.
Sidang putusan praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal David P. Sitorus, Selasa (8/7/2025). David menolak seluruh permohonan Lucky dan Popy yang meminta status tersangka mereka dibatalkan.
“Menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” kata David.
Mengenai alasan permohonan praperadilan itu ditolak, David mengatakan berkas penetapan tersangka para pemohon telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten. Penilaian bukti yang cukup dalam penetapan tersangka juga merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Serang sepenuhnya.
“Dari uraian dan pertimbangan di atas, dalil para pemohon yang menyatakan bahwa penetapan Tersangka (Lucky dan Popy) oleh Termohon (Penyidik PPNS BBPOM Serang) kepada para Pemohon tidak berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup haruslah ditolak,” ujarnya.
Sedangkan mengenai alasan dugaan terjadinya cacat administrasi mengenai penetapan tersangka, hal tersebut kata David tidak mengesampingkan penetapan tersangka. Hal itu akan diuji saat sidang pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Berkas itu sempat dikembalikan ke PPNS BBPOM Serang oleh Kejati Banten karena dinilai belum lengkap atau P19.
Kata Mojaza, penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka Lucky Mulyawan Martono ke Kejati Banten untuk dilakukan tahap II. Berkas sudah dinyatakan lengkap sejak 30 Juni 2025.
Ketika tersangka dilimpahkan ke Kejati Banten maka tahapan selanjutnya adalah penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
“Jadi ini setelah melalui tahapan pemeriksaan berkas oleh Jaksa kemudian dikembalikan ke kami kemudian kami lengkapi telah diperiksa kembali Juni Senin kemarin, dan dinyatakan sudah P21 (lengkap),” kata Mojaza kepada wartawan, Kamis (3/6/2025) silam.
Penyerahan berkas tersangka Lucky, katanya dipisah dengan berkas perkara tersangka Popy Herlinda Ayu Utami yang merupakan apoteker penanggung jawab. Penyerahan itu menunggu hasil dari praperadilan yang baru diputus hari ini.
“Berkasnya terpisah, yang LMM (Lucky Mulyawan Martono) ini sudah dinyatakan lengkap sama jaksa,” imbuhnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ibnu Rushd