Beranda Hukum Incar Motor Warga, 2 Pelaku Curanmor di Cikeusik Pandeglang Ditangkap Polisi

Incar Motor Warga, 2 Pelaku Curanmor di Cikeusik Pandeglang Ditangkap Polisi

Pelaku Curanmor saat diperiksa polisi

PANDEGLANG – Personel Unit Reskrim Polsek Cikeusik menangkap menangkap 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MRM (57) warga Kampung Cisampur, Desa Gunung Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang dan M (24) warga Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

Kapolsek Cikeusik AKP Cecep Sudrajat melalui Kasi Humas Polres Pandeglang Iptu Nurimah mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di 2 lokasi yang berbeda. MRM ditangkap di pasar Desa Kerta Kecamatan Banjarsari dan M ditangkap di rumahnya.

Pelaku Curanmor di Cikeusik Saat Diperiksa polisi

“Pelaku mencuri sepeda motor milik korban, sesuai laporan polisi Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2023/SPKT/Polsek Cikeusik/Res Pandeglang/Polda Banten, tanggal 27 Januari 2023,” katanya.

Dijelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di pakiran Masjid At-Taqwa Kampung Cikeusik untuk melakukan ibadah salat. Namun setelah menunaikan ibadah salat, korban terkejut lantaran sepeda motor korban sudah raib digasak kedua pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit motor yang digunakan pelaku melakukan tindak kejahatan. Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini